Arsip Tag: Pabrik Tembakau

Rekomendasi Munaslub P2RPTI di Blitar, Tembakau Untuk Kesejahteraan

Lingkar.co – Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Pendapa Ageng Hand Asta Sih, Togongan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (1/6/2025).

Ketua Steering Committee (SC), Drs. H. Mulyani M Noor, M.Pd, menyampaikan ide besar dalam Munaslub ini adalah mengembalikan khittah P2RPTI supaya berjalan berdasarkan maksud dan tujuan awal didirikan oleh pendiri P2RPTI yaitu mengawal pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 6,398 triliun. Dana ini merupakan hasil bagi hasil pajak dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri.

Dana tersebut dibagi ke seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia dengan jumlah masing-masing sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut belum banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau.

Ia bilang, DBH CHT jumlahnya sangat besar namun menurut pihaknya, hasil evaluasi belum berdampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Padahal harus memperjuangkan nasib mereka dan memastikan mereka mendapatkan pendapatan yang layak dari hasil panennya.

“Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih lanjut kepada petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ini salah satu poin rekomendasi yang dirancang SC untuk dibahas dalam Munaslub besok,” tutur Mulyani.

Selanjutnya, Munaslub juga membahas rekomendasi terkait penetapan cukai rokok. Peraturan tentang cukai rokok sangat penting dalam mengatur harga rokok dan memengaruhi konsumsi rokok. Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui peningkatan efisiensi penagihan dan pengawasan yang berkeadilan.

Lebih lanjut Mulyani menjelaskan soal tata kelola industri tembakau. Ia bilang industri tembakau memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik melalui produksi rokok maupun kontribusi pada pendapatan negara melalui cukai. Namun dirinya menyayangkan nasib pengusaha rokok home industri (rumahan) saat ini sangat dimarginalisasikan karena banyak yang mati, dikebiri dengan aturan kesehatan dan dipajaki dengan cukai tinggi sehingga tidak dapat bersaing dengan perusahaan rokok besar.

“P2RPTI akan membela pengusaha rokok home industri skala kecil atau rumahan yang jumlahnya ribuan. Demkian juga perlu ada perbaikan sistem tata niaga tembakau. P2RPTI mendorong adanya perbaikan sistem tata niaga tembakau agar hasil panen dapat lebih terjamin dan petani mendapatkan harga yang adil,” ujarnya.

Selain itu, Mulyani menegaskan, rekomendasi Munaslub berikutnya adalah pentingnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan menjadi Undang-Undang. RUU Pertembakauan adalah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mengatur industri tembakau di Indonesia, termasuk budidaya, produksi, distribusi, industri, harga, cukai, dan pengendalian konsumsi tembakau.

“RUU ini telah lama dibahas di DPR, namun belum disahkan menjadi UU. Untuk itu P2RPTI mendorong agar disahkan RUU Pertembakauan yang pro rakyat menjadi UU, karena masyarakat butuh regulasi yang komprehensif dan terpadu untuk mengatur seluruh aspek pertembakauan, termasuk produk tembakau alternatif,” harapnya.

“Petani tembakau seringkali khawatir dengan regulasi yang dapat menghambat produksi dan penjualan tembakau mereka. Beberapa pihak ingin memastikan bahwa regulasi tersebut tidak merugikan petani dan justru memberikan dukungan terhadap keberlanjutan usaha mereka,” ujarnya, (*)

Urgensi Munaslub P2RPTI Juni 2025 di Blitar: Momentum Penyelamatan Industri Hasil Tembakau Nasional


Lingkar.co – Industri hasil tembakau (IHT) Indonesia sedang berada di persimpangan. Di tengah tekanan regulasi yang kian ketat, persaingan pasar global, dan ancaman stigmatisasi berlebihan, nasib ribuan pabrik rokok dan jutaan petani tembakau terancam. Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) yang akan digelar pada 1 Juni 2025 di Blitar, Jawa Timur, bukan sekadar agenda rutin organisasi—ini adalah gerakan penyelamatan.

Pertama, Blitar sebagai simbol perlawanan. Jawa Timur, khususnya Blitar dan sekitarnya, adalah jantung penghasil tembakau berkualitas sekaligus basis industri rokok kretek yang menjadi identitas budaya. Memilih Blitar sebagai tuan rumah adalah pesan politis: bahwa IHT harus dilindungi, bukan dimatikan secara perlahan oleh kebijakan yang tidak mempertimbangkan rantai ekonomi di baliknya.

Kedua, krisis regulasi. Munaslub ini harus menjadi momentum untuk menyatukan suara melawan aturan-aturan seperti kenaikan cukai berlapis, pelarangan iklan rokok, atau standar produk yang memberatkan UMKM. Jika tidak ada tekanan terorganisir dari pelaku industri, kebijakan yang timpang akan terus lahir tanpa mempertimbangkan nasib petani tembakau di Kediri, Temanggung, atau Lombok yang hidupnya bergantung pada sektor ini.

Ketiga, ancaman ekonomi hijau. Dunia sedang gencar mendorong transisi ke ekonomi berkelanjutan, dan tembakau kerap dijadikan kambing hitam. Padahal, industri ini menyumbang Rp200 triliun lebih bagi APBN dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Munaslub harus menghasilkan strategi untuk mendorong narasi alternatif: bahwa tembakau bisa berkelanjutan dengan pendekatan “tobacco for development”, seperti pemanfaatan limbah tembakau untuk biofuel atau farmasi.

Terakhir, persiapan menghadapi disrupsi. Jika tidak ada adaptasi—misalnya diversifikasi produk, inovasi teknologi pengolahan, atau pembukaan pasar ekspor baru—IHT akan tergerus. Munaslub harus melahirkan peta jalan kolaboratif antara pabrik, petani, dan pemerintah untuk bertahan di era yang semakin kompleks.

Munaslub P2RPTI di Blitar bukan sekadar acara seremonial. Ini adalah pertemuan genting untuk memastikan bahwa asap rokok kretek yang telah menghidupi bangsa selama puluhan tahun tidak padam ditelan zaman. Jika gagal bersikap sekarang, yang terancam bukan hanya perusahaan rokok, tapi juga masa depan keluarga petani dan kearifan lokal yang mengakar di negeri ini.

Agenda Prioritas

Saat ini, P2RPTI menghadapi berbagai macam tantangan, antara lain regulasi yang semakin ketat. Regulasi ini ditandai dengan adanya kenaikan cukai rokok yang berlapis, mengurangi daya beli konsumen dan memukul penjualan. Disamping itu, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok yang mempersulit pemasaran produk, serta standar produk yang semakin ketat (seperti TAR dan nikotin rendah) yang sulit dipenuhi UMKM.

Selain itu, stigmatisasi dan tekanan kesehatan global dengan kampanye anti-tembakau yang mengabaikan kontribusi ekonomi IHT. Dorongan WHO (FCTC) untuk membatasi produksi tembakau, memengaruhi kebijakan lokal. Adanya persaingan pasar dan disrupsi Industri yang ditandai dengan masuknya produk alternatif (vape, HTP) yang menggerus pasar rokok konvensional. Juga industri rokok besar yang lebih mampu beradaptasi, sementara UMKM terancam gulung tikar. Belum lagi persoalan ancaman terhadap petani tembakau yang terhimpit dengan harga tembakau fluktuatif, sering dimanipulasi oleh tengkulak, serta alih fungsi lahan tembakau karena ketidakpastian pasar.

Adapun hambatan yang dihadapi juga tidak ringan. Pertama, fragmenasi kebijakan di antara pelaku IHT (pabrik besar vs. kecil, petani vs. industri). Kedua, lemahnya lobi politik untuk melawan narasi anti-tembakau di tingkat nasional. Ketiga, kurangnya inovasi dalam diversifikasi produk tembakau. Keempat, keterbatasan akses petani terhadap pembiayaan dan teknologi pengolahan.

Namun demikian, IHT memiliki peluang yang bisa dimanfaatkan, diantaranya adalah potensi pasar dan ekonomi. Ekspor tembakau dan rokok kretek ke negara berkembang (Afrika, Timur Tengah) bisa dilakukan dengan baik. Diversifikasi produk, seperti tembakau untuk farmasi, biofuel, atau produk non-rokok memberikan peluang pengembangan industry tembakau. Penguatan UMKM lokal melalui skema kemitraan pabrik-petani bisa dijadikan model di seluruh pelosok negeri. Juga dukungan politik dan budaya, seperti Blitar dan Jatim sebagai basis politik IHT yang kuat, bisa menjadi pusat advokasi. Kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi bisa didorong sebagai Geographical Indication/GI. Paling mutakhir adalah perkembangan teknologi dan inovasi, seperti pemanfaatan teknologi pengolahan tembakau lebih efisien (pengeringan, fermentasi) dan pengembangan produk Rduced-Risk (rokok rendah TAR/nikotin) untuk memenuhi regulasi bisa terus dikembangkan.

Oleh karenanya, agenda prioritas yang bisa dibahas sebagai solusi atas berbagai tantangan, hambatan dan peluang tersebut adalah sebagai berikut : Pertama, Advokasi Kebijakan. P2RPTI perlu membentuk tim lobi nasional untuk menegosiasikan kebijakan cukai dan regulasi yang lebih adil, serta memperkuat kolaborasi dengan DPR dan kementerian terkait (Perindustrian, Pertanian, Keuangan). Kedua, Penguatan Rantai Pasok, dengan membangun sistem pemasaran petani tembakau yang mandiri (koperasi, digital marketplace). Dan mendorong insentif bagi pabrik yang serap tembakau lokal. Ketiga, Inovasi & Diversifikasi dengan melakukan riset bersama universitas dan BPPT untuk produk turunan tembakau (ekstrak nikotin medis, biopestisida), serta pelatihan petani & UMKM dalam teknologi pengolahan tembakau berkelanjutan. Keempat, Perlindungan Budaya & Pasar Lokal dengan memperjuangkan “rokok kretek” sebagai warisan budaya Indonesia di UNESCO. Dan endorong kampanye positif tentang kontribusi IHT bagi perekonomian nasional.