Arsip Tag: Perusahaan Rokok

Bea Cukai dan Kejari Kabupaten Demak Amankan 1.920 Batang Rokok Ilegal

Lingkar.co – Sebanyak 1.920 batang rokok ilegal telah di amankan Tim Gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis, (29/01/2025).

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta Bagian Perekonomian Setda Demak.

Berbagai macam merk rokok ilegal di temukan di toko AR, Desa Krajan, Mangunjiwan, Kecamatan Demak. Adapun merk yang ditemukan meliputi MAGNATE MANGO BURT 160 Batang. MANCHESTER LONDON FOG 340 Batang. MANCHESTER Special American blend 20 Batang. MANCHESTER Special Edition 100 Batang. ORIS Super slims 80 Batang. ORIS Mango Mint 200 Batang. LUXIO Premium 160 Batang. SB Sumber Baru 200 Batang. AP Lights 20 Batang. H&D Light Gold White 120 Batang. Total yang ditemukan sebanyak 1.400 batang.

Selanjutnya di toko RB, di Desa Cabean, Demak, ditemukan merk DALILL BOLD 400 Batang. SURYA GALAXY 120 Batang. Total keseluruhan 520 batang.

“Selama operasi BKC Ilegal Tim Gabungan menemukan sebanyak 1.920 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua toko berbeda. Toko bapak AR di dukuh Krajan ditemukan 1.400 batang. Kemudian di toko berikutnya, toko Ibu RB total 520 barang. Dan tentu disana berbagai macam merk rokok yang ditemukan misalnya seperti rokok merk Manchester kemudian dalill dan lain lain”, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp. Kamis, (29/01/2025).

“Alhamdulillah selama dua hari berturut-turut tim intelegen Satpol PP, bergerak dan mendapatkan informasi yang akurat. Harapan kami semoga kedepan rekan-rekan OPD lainnya juga bisa ikut membantu mencari informasi terakait peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah kabupaten Demak”, pungkasnya.

Temuan Rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Selain itu petugas juga melakukan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. (*)

Jumlah Perusahaan Rokok Bertambah, Penerima BLT di Kudus Bakal Naik Signifikan

Lingkar.co – Jumlah perusahaan rokok di Kudus pada tahun 2025 akan bertambah. Hal ini akan membuat pekerja rokok yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana cukai mengalami kenaikan yang signifikan.

“Perusahaan rokok tahun ini bertambah banyak meskipun kecil-kecil (usahanya) tapi kan itu tetap menambah jumlah pekerja rokok juga,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Suba’an Abdulrahman, kemarin.

Ia menyebutkan perusahaan rokok di Kudus ada sebanyak 91 perusahaan. Pada tahun 2025 ini jumlahnya akan menjadi lebih dari 100 perusahaan rokok.

“Jika jumlah pekerja rokok penerima BLT cukai pada tahun 2024 ada sekira 81 ribu orang. Tahun ini jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang penerima,” ujarnya.

Jumlah pekerja rokok itu, katanya, sudah didata sebagai penerima BLT cukai tahun 2025 oleh Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus.

“Kami sudah melihat data dari dinas (Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus) dan memang penerima BLT pekerja rokok nanti sekitar 100 ribu orang lebih,” ujarnya.

Dari data tersebut, katanya, tidak semua pekerja rokok yang menerima BLT cukai dari Pemkab Kudus. Namun, adapula yang menerima dari Pemprov Jateng.

Ia pun menekankan bahwa penyaluran BLT pekerja rokok nantinya harus sesuai aturan yang ada. Pasalnya, BLT dari DBHCHT merupakan hak bagi para pekerja rokok.

“Dari rapat yang kami hadiri di Hotel Atria, Magelang sebelumnya, terkait BLT cukai tahun 2025, Kudus akan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp 268 miliar,” ujarnya.

“Dari jumlah tersebut, 30 persen harus dialokasikan khusus untuk BLT pekerja rokok,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftah