Arsip Tag: Sidang Vonis

Dua Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan di Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan, Senin (6/4/2026). Keduanya yakni Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto divonis masing-masing empat bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Pati dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, kedua terdakwa resmi menjalani masa penahanan.

Kasus ini bermula dari insiden kekerasan terhadap dua jurnalis, Umar Hanafi dan Mutia Parasti, saat menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada September lalu.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghambat kegiatan pers nasional.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional,” ujarnya kepada wartawan di PN Pati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara pada perkara nomor 3/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristiyanto dan perkara nomor 4/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa Hernan Quryanto.

Retno menambahkan, pelaksanaan eksekusi hukuman menjadi kewenangan penuntut umum atau pihak kejaksaan.

“Untuk eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum atau jaksa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menggunakan Undang-Undang Pers dalam perkara tersebut.

Menurutnya, vonis ini menjadi peringatan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik tidak dibenarkan dan bisa dipidanakan,” kata Kholis.

Ia menegaskan kerja wartawan penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Karena itu, aktivitas jurnalistik harus dihormati dan tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun. (*)

Ribuan Massa Kepung Kantor PN Pati, Putri Gus Dur Desak Botok dan Teguh Divonis Bebas

Lingkar.co – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026). Massa datang untuk mengawal sidang pembacaan vonis terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Sejak pagi, massa mengepung area PN Pati sambil menyuarakan tuntutan agar kedua terdakwa dibebaskan. Mereka berulang kali meneriakkan seruan “Bebaskan Botok dan Teguh”.

Sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir di PN Pati untuk mengikuti jalannya persidangan. Salah satunya aktivis Jaringan Gusdurian sekaligus putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid.

Inayah tiba di halaman PN Pati sekitar pukul 08.49 WIB dan langsung menuju Ruang Sidang Cakra beberapa menit kemudian.

Tak lama berselang, sekitar pukul 09.23 WIB, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bersama Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto juga datang dan masuk ke ruang sidang.

Sekitar pukul 09.30 WIB, advokat sekaligus pemengaruh media sosial Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh turut hadir dan mengikuti persidangan.

Saat ditemui awak media, Inayah Wahid menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus bebas Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk upaya menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik di negara demokrasi.

Inayah juga menyoroti anggapan yang kerap muncul bahwa protes masyarakat dianggap sebagai provokasi.

“Kalau kemudian ini dianggap provokasi, kenapa perangkat negara yang suka berbicara sembarangan, arogan, tidak taat hukum, bahkan terbukti dicokok KPK, tidak dianggap sebagai provokasi?” kata Inayah.

Ia menilai tindakan korupsi yang merugikan masyarakat justru lebih pantas disebut sebagai provokasi karena berdampak langsung pada kehidupan rakyat.

Menurutnya, selama ini persoalan seperti ini sering dilihat secara parsial sehingga kritik masyarakat justru dipersoalkan.

Karena itu, Inayah menyebut dirinya hadir mewakili Jaringan Gusdurian dan keluarga Gus Dur untuk memberikan dukungan agar masyarakat tetap dapat menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara ini dapat berdampak pada kondisi demokrasi di Indonesia.

“Kalau putusannya tidak bebas, itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya. (*)