Tak Jadi Beli Love Bird, Anak Kepala Desa Aniaya Temannya

PENGANIAYAAN - Ungkap kasus pengeroyokan warga Jumantono oleh Polres Karanganyar di Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, kemarin (16/3). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)
PENGANIAYAAN - Ungkap kasus pengeroyokan warga Jumantono oleh Polres Karanganyar di Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, kemarin (16/3). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

KARANGANYAR – Hanya karena tidak jadi membeli burung Love Bird seharga Rp 600 ribu, NES jadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri.

NES dianiaya oleh enam orang. Salah satu pelaku merupakan anak kepala desa kecamatan Jumantono.

Peristiwa penganiayaan tidak imbang itu berada di depan toko kelontong di Dusun Demangan, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono pada Selasa (22/2/2021) pukul 22.00 WIB.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dari enam orang pelaku, polisi berhasil mengamankan empat orang lainnya. Mereka adalah MAP, MTZ dan CH yang merupakan warga Jumantono.

Kemudian ACD, warga JunGke Karanganyar. Sedangkan AF dan AAB  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‘’Kami minta 2 DPO ini segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,’’ kata Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla dalam ungkap kasus di kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, kemarin (16/03).

Png-20230831-120408-0000

Mantan Kapolsek Purbalingga tersebut  menyampaikan, antara para pelaku dengan korban sudah saling kenal dan merupakan anggota sebuah organisasi. 

Kronologi Kejadian

Kronologis kejadiannya, menurut Kapolres, para tersangka saat itu tengah pesta minuman keras. Salah satu pelaku yakni  AF yang masih buron kemudian memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan pribadi keduanya.

Korban telah meminta maaf, namun AF tidak terima dan langsung melakukan pemukulan. Aksi AF ini juga oleh para pelaku lainnya.

“Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah. Rahang korban patah dan sempat menjalani perawatan di  RS DR Oen Kandang Sapi, Surakarta,” kata Kapolres.

Untuk proses hukum selanjutnya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, harus mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar.

Para tersangka terjerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satria Wicaksono menambahkan, terjadinya aksi pengeroyokan akibat korban tidak jadi membeli burung berkicau milik AF seharga Rp 600 ribu.

‘’Karena kecewa, AF melakukan pemukulan dan juga empat tersangka lainnya,’’ kata mantan Kapolsek Pasar Kliwon Surakarta tersebut. (jok/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *