Tanpa Dokumen Kependudukan Lengkap, Warga Pendatang Tak Boleh Datang ke Bajomulyo

ILUSTRASI: Aktifitas warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana saat menyiapkan kapalnya sebelum melaut. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Aktifitas warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana saat menyiapkan kapalnya sebelum melaut. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Bajomulyo, Kecamatan Juwana terapkan aturan bahwa warga pendatang harus menunjukkan dokumen kependudukan dan maksud yang jelas untuk bisa bermukim pada wilayah setempat.

Hal ini bertujuan agar wilayah tersebut tidak menjadi rujukan warga yang ingin kumpul kebo ataupun bersembunyi dari kejaran pihak berwenang.

Kasi Kesra, Desa Bajomulyo, Supriyanto bagi warga pendatang wajib hukumnya untuk melapor minimal pada pihak RT lokasi bermukim atau kos.

Pemdes menerapkan hal ini, lantaran wilayah setempat merupakan merupakan lokasi hilir mudik para nelayan dari berbagai wilayah Nusantara yang melaut.

“Wilayah Desa Bajomulyo juga merupakan wilayah pantai dan ada pelabuhan. Maka pelayanan berkas kependudukan sangatlah penting,” bebernya.

Baca juga:
Lapas Kelas I Semarang Punya Blok Risiko Tinggi

Menurutnya dengan adanya kondisi tersebut, sirkulasi penduduk yang pindah datang juga cukup sering, dan banyak yang datang dari luar kota.

“Misal dari Kalimantan, Ambon maupun Maluku, yang datang untuk bisnis perikanan ataupun kayu,” terangnya.

Terbitkan Surat Domisili

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Bahrun Niam, selaku Perangkat Desa Bajomulyo menambahkan. Kondisi demikian, mewajibkan pemerintah desa untuk melakukan penerbitan surat domisili bagi warga pendatang yang datang untuk menetap beberapa waktu saja.

Sebab syarat untuk masyarakat pendatang untuk menetap, harus mengurus surat domisili dengan menyertakan KTP dan KK.

“Ketika warga pendatang suami istri, harus menyertakan buku nikah. Sebab ketika tidak bisa menunjukkan buku nikah, silahkan keluar dari Desa Bajomulyo,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, pemdes juga harus aktif untuk melakukan pendataan warga pendatang maupun warga yang pindah.

Baca juga:
Lonjakan Kematian Covid-19, Kemenkes: Akibat Akumulasi Kasus Belum Terlaporkan

Terlebih ketika secara geografis letaknya strategis untuk hilir mudik warga dari berbagai penjuru seperti yang terjadi pada Desa Bajomulyo yang ada pelabuhannya.

“Dengan lokasinya yang strategis dan menjadi tempat bersandar kapal, tentu arus kependudukan cukup dinamis. Hal ini yang membuat pemdes tidak boleh kecolongan data kependudukan, agar tidak mengganggu warga yang tinggal menetap,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi