Terima Kunjungan Kerja DPR RI dan Kemenkeu, Hartopo Sampaikan Kondisi Pengelolaan DBHCHT

Bupati Kudus HM. Hartopo saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja DPR RI bersama Kemenkeu di gedung Graha Mustika Getas Pejaten pada Jumat (23/4).

KUDUS, Lingkar.co – Bupati Kudus H.M. Hartopo menerima kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs. Fathan Subchi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan (PK) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Astera Primanto Bhakti di gedung Graha Mustika Getas Pejaten pada Jumat (23/4).

Saat menerima kunker tersebut, H.M. Hartopo didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, para Asisten Sekda, serta para pejabat dan unsur pimpinan di lingkungan Pemkab Kudus. Turut hadir Direktur Dana Transfer Umum, Kasubdit Dana Desa, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah, perwakilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Plh. Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Kepala KPPN Kudus, serta Kepala KPPBC Type Madya Cukai Kudus.

Dalam kesempatan itu, Hartopo menyampaikan beberapa hal terkait kondisi riil Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus. Pihaknya menjelaskan, sampai dengan tahun 2020, terdapat 66 unit perusahaan rokok di Kudus.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca Juga:
Hari Kartini, Mawar Hartopo Tekankan Pentingnya Pendidikan Bagi Perempuan

“Kabupaten Kudus juga telah memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Mengenai penerimaan DBHCHT tahun 2020 terdapat alokasi sebesar Rp. 143.277.291.868 dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, Red) tahun 2019 sebesar Rp. 56.298.827.052,” jelasnya.

“Dengan demikian, total menjadi Rp. 199.567.118.920. Sedangkan yang terpakai Rp. 151.137.012.077. Sehingga ada sisa SILPA sebesar Rp. 48.430.106.843. Sedangkan alokasi tahun 2021 sebesar Rp. 155.532.486.000, sehingga ditambah SILPA tahun 2020, anggaran DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp. 203. 962.592.000,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Hartopo juga menjelaskan tentang permasalahan penggunaan DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Dalam PMK tersebut, penggunaan DBHCHT terbatas hanya untuk tiga bidang kegiatan.

Bupati Kudus HM. Hartopo (dua dari kanan) mendampingi DPR RI dan perwakilan Kemenkeu RI di Gedung Graha Mustika Getas Pejaten Jumat (23/4).(MAULANA AINUL YAKIN/LINGKAR)

“Pertama, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50% yang meliputi pelatihan ketrampilan dan modal bagi buruh rokok dan buruh tani serta pemberian BLT buruh rokok yang tidak masuk DTKS, Penegakan hukum, serta Kesehatan,” jelasnya.

Kemudian, sebanyak 25 persen dari DBHCHT untuk bidang penegakan hukum. Dari hal itu, Pemkab Kudus masih kesulitan dalam realisasi sosialisasi bantuan di bidang cukai, pemberantasan bea cukai ilegal serta pembinaan industri.

Kemudian, permasalahan selanjutnya, pada tahun 2021, DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur. Sehingga setiap tahun selalu ada SILPA, sementara alokasi DBHCHT untuk Kudus termasuk tinggi.

Baca Juga:
Cek Ujian Tatap Muka, Bupati Hartopo Minta Pengetatan Prokes

“Dalam menjawab permasalahan tersebut, kami coba buat usulan penggunaan DBHCHT seperti semula di tahun 2016 dengan mengirim surat pada Menkeu RI agar penggunaanya lebih fleksibel. Namun, usulan tersebut ditolak melalui surat balasan oleh Menkeu RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan yang meminta kami tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” terangnya.

Uji Coba, Kemenkeu dan DPR RI Selenggarakan Monitoring Evaluasi

Dirjen Perimbangan Keuangan Drs. Astera Primanto Bhakti menjelaskan, peraturan tersebut masih dalam taraf uji coba dalam rangka melihat apakah peraturan ini siap untuk semua daerah. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah menerapkan kebijakan sesuai aturan terlebih dahulu. Seiring dengan monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan.

“Peraturan ini baru saja keluar jadi kita melakukan monev (monitoring dan evaluasi, Red) ini untuk memastikan apakah aturan ini cocok untuk semua daerah. Kalaupun aturannya mau diubah tidak bisa secara ujug-ujug,” jelasnya.(kin/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *