Paul Zhang Terjerat Kasus Pelanggaran ITE
Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Dari pasal tersebut, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,
Baca juga:
Tujuh Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat
Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dedy menyampaikan, bahwa menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sedang berada di luar Indonesia sejak 2018.
“Pada tahun 2018 tersebutlah awal mula Joseph tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu,” ungkap Dedy.
UU ITE sendiri memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia,” pungkas Dedy. (ara/luh)