SEMARANG, Lingkar.co – Terkait pembukaan pasar, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada masing-masing Kepala Daerah setempat, terkait gerakan Jateng di Rumah Saja.
Hal tersebut disampaikan Ganjar di kantornya, pada Kamis (4/2/2021). Mengingat dalam Surat Edaran (SE) tentang gerakan Jateng di Rumah Saja, pada poin 1C yang mengatur hal tersebut, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
“Di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya silahkan. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu,” tegas Ganjar.
Ganjar mewanti-wanti agar dilakukan penataan, jika pasar tradisional dibuka, yaitu dalam hal penataan pasar, penyemprotan disinfektan dan para pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.
“Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL (Pedagang Kaki Lima) juga sama, dikeluarkan saja (di luar ruangan) untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan,” tutur Ganjar.
Sebagai informasi, dalam SE tentang gerakan Jateng di Rumah Saja, dalam point 1C bertuliskan Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain). (hms/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps