Penertiban Bangunan Liar di Yos Sudarso Sempat Diwarnai Adu Mulut

Penertiban bangunan liar di Bawah Fly Over Yos Sudarso. (dok Alan Henry)
Penertiban bangunan liar di Bawah Fly Over Yos Sudarso. (dok Alan Henry)

Lingkar.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan sebanyak 30 bangunan liar yang berdiri di bawah Fly Over Yos Sudarso, Kamis (7/5/2026). Penertiban dilakukan menggunakan alat berat excavator.

Dalam pantauan di lokasi, proses pembongkaran sempat berlangsung tegang. Sejumlah warga terlihat berusaha menolak penertiban dan terlibat adu mulut dengan petugas. Namun, pembongkaran tetap dilanjutkan hingga seluruh bangunan berhasil ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan bangunan yang dibongkar terdiri atas tempat usaha hingga hunian warga. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui disewakan.

“Hari ini kita merobohkan 30 bangunan. Ada yang untuk tempat usaha dan ada yang untuk tempat tinggal. Bahkan ada yang disewakan,” ujarnya.

Ia menegaskan penertiban telah melalui proses sosialisasi dan peringatan kepada warga sejak beberapa bulan terakhir. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan area terlarang untuk pendirian bangunan karena berada di jalur pipa gas nasional.

“Sudah kami sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu. Kemudian kemarin Selasa juga sudah kami peringatkan. Ini bahaya karena ada jalur pipa gas. Kalau terjadi kebakaran sangat membahayakan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga bernama Arifah mengaku keberatan atas pembongkaran tersebut.

Ia menilai keberadaan bangunan dan aktivitas warga di kawasan itu justru membantu menjaga lingkungan tetap aman.

“Kemarin pemberitahuannya hanya penertiban tumpukan sampah, tapi ini kok sampai rumah warga. Kalau ini digusur, saya khawatir hal buruk 20 tahun lalu terulang, ada narkoba, tawuran, zina,” ujarnya.

Meski mendapat penolakan dari sebagian warga, petugas tetap melanjutkan proses penertiban dengan pengawalan aparat gabungan. ***