Lingkar.co – Pemerintah memastikan pemberiaan tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.
Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan, dimulai H-10 Hari Raya Idul fitri atau tepatnya 4 April 2023.
Hal tersebut terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
“Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ucap Menkeu, Sri Mulyani.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut, karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” jelasnya.
Sri Mulyani, mengatakan, besaran THR tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok.
Kemudian, ditambah dengan dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
“Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Sri Mulyani, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ucapnya.
Sri Mulyani, mengatakan besaran THR tersebut juga berlaku bagi aparatur negara di daerah.
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani.
THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, pejabat negara serta pensiunan sekira 1,8 juta orang.
Kemudian, ASN daerah sekira 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru.
THR juga diberikan kepada guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat
Pemberian THR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan pembayaran THR bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.
“Kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” pungkas Sri Mulyani. (*)
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps