UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Soroti Penguatan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah penting dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional dan instrumen HAM, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan yang memadai.

“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kejelasan. Sementara itu, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang dan mayoritas merupakan perempuan.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.

Kajian Komnas HAM pada 2022 juga menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak layak, sehingga risiko pelanggaran HAM terus terjadi secara berulang.

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan substansi, antara lain pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang dilindungi undang-undang, jaminan sosial, upah layak, perlindungan dari kekerasan, serta penetapan usia minimum 18 tahun guna mencegah pekerja anak.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menilai penguatan aturan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus menekan praktik diskriminatif di sektor domestik.

“Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan pentingnya implementasi yang optimal melalui pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Putri Septina