Lingkar.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Ia menilai wacana tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK,” kata Bima Arya, Jumat (24/6/2026).
Ia menambahkan, di sejumlah negara terdapat partai politik yang tetap mampu membangun sistem kepartaian yang kuat meskipun dipimpin oleh figur yang menjabat lebih dari dua periode.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada lamanya masa jabatan, melainkan pada kualitas tata kelola internal partai, khususnya terkait akuntabilitas dan integritas.
“Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menekankan pentingnya mengidentifikasi akar persoalan dalam tubuh partai politik sebelum menetapkan kebijakan. Ia juga mengingatkan agar setiap regulasi yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu,” tuturnya.
Penulis: Putri Septina