Lingkar.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM sekaligus bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pengasuh ponpes terhadap santriwati.
“Kami mengecam dan menyesalkan kiai atau pendidik di ponpes yang seharusnya bertanggung jawab pada pendidikan justru menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini pelanggaran HAM,” ujarnya saat mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo pada Jumat (8/5/2026).
Komnas HAM juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Menurut Anis, laporan dugaan kekerasan seksual telah muncul sejak 2020, namun proses hukum dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani, karena sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan selama empat tahun. Modusnya manipulasi oleh pemilik ponpes,” katanya.
Pihaknya mendorong kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.
Selain itu, Komnas HAM meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena memiliki posisi sebagai pendidik sekaligus pengasuh lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami berharap ada pemberatan hukuman karena pelaku merupakan pendidik di institusi pondok pesantren. Kami juga mendorong penerapan pidana korporasi terhadap lembaga pondok pesantren yang memiliki tanggung jawab pendidikan,” tegasnya.
Komnas HAM berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan seksual serta mencegah kasus serupa kembali terjadi, khususnya terhadap kelompok rentan. (*)












