DPR Dukung Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dimasukkan dalam daftar larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Menurut Doli, langkah tersebut dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih, berintegritas, dan berwibawa.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah konkret agar penyelenggaraan Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard.

Doli menjelaskan moral hazard dalam Pemilu dapat berupa politik transaksional, politik uang, hingga praktik pembelian suara atau vote buying.

Karena itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut menilai perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan.

Belakangan, lanjut dia, muncul sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem Pemilu, termasuk usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan penggunaan uang kartal selama proses Pemilu.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu Herwyn J. H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya guna menimbulkan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Penulis: Putri Septina