PURWOREJO, Lingkar.co – Bawaslu Purworejo telah merampungkan pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa. Hasilnya, hari ini, Senin (6/2/2023), Panwaslu Kecamatan se-Purworejo melantik 494 Panwaslu Kelurahan/Desa secara serentak di masing-masing kecamatan.
Setelah resmi menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, mereka langsung mendapatkan pembekalan terkait pengawasan tahapan pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Rinto Hariyadi mengatakan, setelah dilantik, para pengawas mengikuti pembekalan lagi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK memberi pembekalan tentang tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih), “Tahapan mutarlih penting untuk dikawal karena rawan terhadap dugaan pelanggaran,” kata Rinto saat menghadiri pelantikan di Panwaslu Kecamatan Grabag.
Dengan demikian, lanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat mengetahui tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Pembekalan tersebut menurut Rinto, untuk mendukung Panwas desa sebagai tonggak pengawasan pemilu di tingkat desa dan kelurahan dalam praktik politik di tiap tahapan pemilu. Termasuk pula berkaitan dengan adanya kemungkinan terjadi praktik politik uang.
“Praktik politik uang menjadi tugas yang tidak mudah bagi PKD pada tahapan pemilu. Maka langkah pencegahan terhadap praktik politik uang harus dapat dilakukan oleh PKD,” pesannya.
Selain itu, Rinto mengingatkan, Panwaslu desa hanya bertugas membantu Panwascam terkait menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan kapasitasnya.
Namun demikian, Panwaslu desa tidak memiliki wewenang untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara, Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo, Anik Ratnawati meminta panwas kelurahan/desa untuk memahami tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu.
“PKD terlantik juga diminta langsung login ke aplikasi jarimuawasipemilu Bawaslu,” kata Anik.
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat