Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun tetap memberikan sejumlah catatan penting terkait tata kelola pelaksanaannya di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa seluruh program prioritas pemerintah pada prinsipnya akan didukung, selama tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah pasti-pasti KPK dukung 100 persen dukung. Namun, KPK sesuai tusinya juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” kata Aminudin dalam kegiatan media gathering KPK di Anyer, Kabupaten Serang, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut program MBG sebagai salah satu kebijakan prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang memiliki nilai strategis, bahkan diibaratkan sebagai “mahkota” program pemerintah.
“Jadi ini ibaratnya adalah mahkotanya presiden, jadi karena mahkotanya presiden, mahkota kan di kepala, kita pun sentuhannya harus hati-hati,” ujarnya.
Meski mendukung penuh, KPK menemukan sejumlah catatan dalam hasil kajian awal terhadap pelaksanaan program tersebut. Salah satunya terkait belum optimalnya dampak perputaran ekonomi di tingkat desa sebagaimana tujuan awal program.
Selain itu, KPK juga menyoroti kompleksitas pelaksanaan MBG yang melibatkan banyak pihak, mulai dari BGN, Bappenas, hingga Kementerian Keuangan, termasuk dalam aspek pendanaan dan koordinasi.
Aminudin juga menyoroti kondisi Badan Gizi Nasional yang baru terbentuk namun langsung mengelola anggaran dalam jumlah besar, sehingga dinilai masih membutuhkan penguatan infrastruktur dan sistem tata kelola.
“BGN itu kan baru berdiri di tahun 2025 awal ya… tapi langsung diberikan mandat untuk mengelola anggaran jumbo. Sementara infrastruktur di dalamnya belum siap. Kondisi ini sangat rentan terjadi, minimal dari sisi tata kelola akan berantakan,” jelasnya.
Ia menyebut pada tahun 2025 BGN mengelola anggaran sekitar Rp85 triliun, dengan realisasi sekitar Rp61 triliun. Sementara pada 2026, anggaran yang dikelola diproyeksikan meningkat hingga Rp268 triliun.
Menurut KPK, besarnya anggaran tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat karena semakin besar nilai anggaran, semakin tinggi pula risiko penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
“Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, maka risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi, pun pasti akan tinggi,” tutup Aminudin.
Penulis: Putri Septina










