SRAGEN, Lingkar.co – Anak Baru Gede (ABG ) 12 tahun dan pemuda 17 ahun asal Sragen ngebet untuk melangsungkan pernikahan. Pasangan nikah dini tersebut, adalah warga di Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen
Sebelumnya, KUA Sukodono bersama Pemcam Sukodono dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P2A) Sragen, sudah memberikan penyuluhan kepada kedua pasangan nikah dini untuk menunda pernikahan.
Akan tetapi, keduanya merasa sudah mampu untuk membina rumah tangga sehingga ngebet untuk melaksanakan pernikahan.
Akhirnya, pasangan nikah dini itu mengajukan sidang dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Sragen. Hasilnya, majelis hakim PA Sragen mengabulkan dispensasi kawin itu dengan catatan khusus, sehingga terjadi pernikahan dini.
Kepala KUA Sukodono, Sugiman mengatakan, menurutnya, keputusan terkait permohonan dispensasi nikah dini itu berada di tangan majelis hakim PA Sragen.
“Mereka ngebet nikah, khawatir kalau tidak dinikahkan terjadi kehamilan di luar nikah,” ujar Sugiman.
Lanjutnya, sesuai UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
“Akan tetapi, hal itu sulit di terapkan mengingat nikah dini terjadi karena situasi yang mendesak (hamil di luar nikah), dengan catatan tetap ya ? harus meminta surat dispensasi atau sidang di Pengadilan Agama,” jelas Sugiman.
Sementara itu, pejabat humas PA Sragen, M. Harits, mengatakan tidak ada batas usia minimal bagi anak remaja untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin. Selama ia berusia di bawah 19 tahun dan ingin menikah, maka dia wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama.
“Mampu di sini tidak hanya menyangkut si pria sudah bekerja atau belum, tetapi juga menyakut masalah mental. Biasanya majelis hakim akan menguji kemampuan dia dengan sejumlah pertanyaan. Semacam fit and proper test. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada saksi dan orangtua mereka,” terang Harits. (fid/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps