Lingkar.co – Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026), untuk menyampaikan laporan akhir beserta rekomendasi hasil kerja komisi.
Berdasarkan pantauan, rombongan komisi tiba di Istana sekitar pukul 14.00 WIB. Turut hadir Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie serta sejumlah anggota, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Mahfud MD, dan Ahmad Dofiri.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan undangan langsung Presiden untuk menerima laporan akhir setelah komisi bekerja sekitar dua bulan.
“Diundang oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja kurang lebih dua bulan,” kata Yusril.
Ia menyebutkan, laporan disusun dalam beberapa bentuk dokumen dengan tingkat ketebalan berbeda agar mudah dipelajari.
“Ada yang setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, dan ada juga ringkasan tiga halaman agar bisa dibaca secara cepat oleh Presiden,” ujarnya.
Menurut Yusril, sejumlah rekomendasi yang diajukan berpotensi berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian apabila mendapat persetujuan Presiden.
“Kalau disetujui, tentu akan ada implikasi perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada saat ini,” katanya.
Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa laporan terdiri dari berbagai dokumen, namun belum mengungkap isi rekomendasi secara rinci.
“Nanti saja saya laporkan apa yang disetujui dan tidak disetujui,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ahmad Dofiri menegaskan seluruh anggota komisi diundang dalam agenda tersebut. Ia juga menekankan bahwa hasil kerja komisi belum dapat dipublikasikan sebelum diserahkan kepada Presiden.
“Komisi bekerja sesuai amanat Presiden dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud MD menjelaskan bahwa laporan disusun dalam sejumlah buku yang memuat aspirasi masyarakat serta rencana internal Polri.
“Ada sekitar 10 buku, delapan berisi suara masyarakat dan rencana Polri, serta dua berupa resume,” kata Mahfud.
Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan sepuluh orang dari unsur tokoh hukum, pejabat negara, hingga mantan pimpinan kepolisian. Pemerintah berharap komisi ini dapat mempercepat reformasi Polri secara lebih terarah dan menghasilkan peningkatan nyata dalam pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Penulis: Putri Septina












