ASN Langgar Aturan PPKM, Bupati Jatuhkan Sanksi Penurunan Kenaikan Pangkat

Bupati Haryanto didampingi Sekda Suharyono, Plt. Kepala BKPP Jumani, dan Kasatpol PP Hadi Santoso saat konfrensi pers Jumat (17/1/2021).(PROKOMPIM FOR LINGKAR.CO)
Bupati Haryanto didampingi Sekda Suharyono, Plt. Kepala BKPP Jumani, dan Kasatpol PP Hadi Santoso saat konfrensi pers Jumat (17/1/2021).(PROKOMPIM FOR LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co– Bupati Pati Haryanto menjatuhkan sanksi pada salah satu PNS yang diketahui melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan datang ke tempat hiburan karaoke.

Sanksi ini diberikan kepada PNS itu, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP, kemarin (14/1). Adapun sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

Hal ini diungkapkan Bupati saat Konferensi Pers yang digelar pada Jum’at (15/1) di Pendopo Kabupaten Pati. Bupati mengatakan bahwa sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Suharyono dan Plt Kepala BKPP Jumani.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Perlu diketahui bahwa itu adalah sanksi yang paling berat, sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM,” tegas Bupati.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Menurutnya, operasi ini sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran Covid-19 di Pati dapat menurun. Terakhir, Bupati berpesan kepada seluruh ASN untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

Png-20230831-120408-0000

“Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat,” tandasnya.(dim/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *