Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama DPRD Pati mulai membahas aturan baru terkait batas omzet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masuk kategori wajib pajak daerah. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kini masih digodok bersama.
Dalam rancangan awal, pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp6 juta per bulan diusulkan mulai dikenai pajak daerah. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra mengatakan, kebijakan itu disiapkan agar sistem pemungutan pajak lebih proporsional serta tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berkembang.
Menurutnya, batas omzet yang diusulkan di Pati saat ini tergolong lebih tinggi dibanding sejumlah daerah lain di sekitar Jawa Tengah. Ia mencontohkan, Kabupaten Rembang menetapkan ambang omzet sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, sedangkan di Kudus berada di kisaran Rp4,5 juta.
“Pati tergolong tertinggi bagi pelaku usaha yang wajib kena pajak, jadi nanti akan kita sesuaikan,” ujar Candra.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo menyampaikan, pembahasan Ranperda dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tim eksekutif Pemkab Pati.
Ia menjelaskan, fokus pembahasan saat ini adalah menentukan kriteria wajib pajak yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pati.
“Rancangan awal memang Rp6 juta per bulan. Tapi masih dibahas, apakah tetap atau perlu disesuaikan dengan parameter lain,” kata Bambang.
Menurutnya, keputusan akhir nantinya tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pajak daerah. Karena itu, proses pembahasan masih terus berjalan antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Aturannya belum diputuskan secara pasti, karena masih butuh kajian dan penyesuaian regulasi terkait penetapan pajak daerah,” tambahnya. (*)












