Lingkar.co – Kordiv. Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah mengatakan, pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengeluarkan surat edaran penertiban baliho Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK)
Sebab, menurut dia, pihaknya sampai saat ini hanya bisa mengawasi pemasangan APS dan APK yang melanggar aturan sebagaimana regulasi yang dibuat oleh KPU.
“Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK), kami mendesak agar KPU segera mengeluarkan surat edaran, sehingga kami mengawasi sesuai regulasi yang ditentukan KPU,” kata Atoillah.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Kabupaten Kendal yang digelar Kendal, Selasa (21/11/2023). Rapat diikuti oleh perwakilan Parpol peserta Pemilu, Ormas, Polres, dan Kodim.
Sementara, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi penentuan titik pemasangan baliho alat peraga kampanye. Sehingga tidak melanggar aturan pasal 71 PKPU No 15 tahun 2023.
Ia menyebut, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, dan gedung fasilitas negara.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka KPU Kendal perlu berkoordinasi dengan partai peserta pemilu dan stakeholder tarkait.
“Jika dilanggar dalam pemasanganya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 76 PKPU no. 15 tahun 2023” katanya.
“Jika terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.
Terkait logistik, KPU Kendal saat ini sudah menerima tinta dan bilik suara, sedangkan kotak suara, masih menunggu pengiriman.
Lebih jauh ia paparkan, di kabuapten Kendal ada 3941 TPS, tiap TPS membutuhkan 5 kotak suara. Sehingga total ada 17.455 kotak suara. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat