Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan perampokan ini pelaku lakukan bertempat di sebuah toko hewan peliharaan.
Dia menyampaikan yang bersangkutan ER mengajak rekannya dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
”Mengambil uang yang ada di kasir dengan kerugian sekitar Rp 2,5 juta, kemudian mereka melarikan diri. Dari tersangka kita hanya mengamankan uang sebesar Rp 190 ribu,” ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan selain menggunakan senjata tajam, mereka juga menggunakan sepeda motor sebagai sarana.
Baca juga:
Rembang Smart City, Wabup: Harus Bisa Merubah Budaya Kerja
Mereka menggunakan sebuah tas yang pihaknya gunakan untuk membungkus senjata tajam itu. Namun saat kabur, tas tersebut tertinggal di TKP.
Pelaku Terjerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP
Kapolres menyampaikan mereka bakal dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengakuan sementara, kedua tersangka baru pertama kali melakukan perampokan.
”Interogasi sementara mereka bermotif dendam, tapi kita akan cek apakah hanya alibi, tapi delik tindak pidana pencurian dengan kekerasan sudah masuk,” ungkapnya.
Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil
Sementara Tersangka Erdona mengaku uang yang berhasil dirampas dari toko tersebut dibuang ke sungai.
”Uangnya dibuang ke Kali Manding. Ini karena dendam sama yang jaga toko. Waktu beli makanan kucing pas hujan. Masuk pakai jas hujan malah ditegur,” ujarnya. (fid/luh)