BPOM Ingatkan Penggunaan Ivermectin Sesuai Resep Dokter

ILUSTRASI: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingatkan penggunaan Invermectin harus sesuai dengan resep dokter. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingatkan penggunaan Invermectin harus sesuai dengan resep dokter. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Usai setujui penggunaan obat Ivermectin, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingatkan penggunaan Ivermectin harus sesuai dengan resep dokter.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan hal tersebut karena obat Ivermectin tersebut tergolong sebagai obat keras, yang penggunaannya tidak boleh semabarangan.

“Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan mengarahkan penggunaan Invermectin,” ujarnya, Jumat (3/7/21).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
BPOM & Balitbangkes Gandeng Delapan Rumah Sakit, Lakukan Uji Klinis Invermectin

Meskipun pihaknya telah mengijinkan penggunaan obat tersebut melalui uji klinik terhadap pasien Covid-19, masyarakat tetap tidak bisa menggunakannya secara semabarangan.

Sementara penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin tersebut,” terang Penny.

Png-20230831-120408-0000

Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini izin edar untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi cacingan bukan obat terapi Covid-19.

Baca juga:
Langgar PPKM Darurat, Polisi Ancam Pasal Pidana Hingga Kurungan Satu Tahun

“Obat ini saja hanya boleh di berikan kepada pasien cacingan dalam pemakaian satu tahun sekali atau enam bulan sekali, jadi ini betul-betul obat keras,” tegas Penny.

Penny menuturkan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa memperolehnya,  namun harus sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik.

Serta harus dengan pengawasan dokter, dan sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai penggunaan Ivermectin ke tangan pasien.

“Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online,” jelas Penny.

Lanjutnya, “Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa secara langsung ataupun juga dengan cara telemedicine,” pungkasnya.

Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali

Sumber: ANTARA

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *