Bupati Jepara Mendadak Bebas Tugaskan Sekda Edy Sujatmiko

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mendadak dibebastugaskan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada Senin (9/8/2021). ISTIMEWA/LINGKAR.CO
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mendadak dibebastugaskan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada Senin (9/8/2021). ISTIMEWA/LINGKAR.CO

JEPARA, Lingkar.co – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jepara, pasalnya Bupati Jepara Dian Kristiandi mendadak membebaskan tugas Sekertaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko pada Senin (9/8/2021).

Saat Wartawan kami meminta konfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan membenarkan perihal pembebasan tugas tersebut.

Ony menjelaskan, pembebas tugasan sementara sekda Jepara, Edy Sujatmiko, itu lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Bukan diberhentikan, tapi di bebastugaskan sementara. Karena adanya dugaan pelanggaran disiplin berat,” kata Ony Kepada Wartawan Lingkar Jateng, Jaringan Lingkar News Network di meja kerjanya.

Baca Juga:
Jogo Tonggo, Upaya Penanganan Covid-19 Paling Bermasyarakat

Ony menambahkan, mengenai persoalan itu, berawal dari usulan mutasi Sekda dari Bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi kinerja bentukan Bupati Dian Kristiandi dan tim dari Provinsi Jateng.

Png-20230831-120408-0000

Dalam rekomendasi tersebut termaktub bahwa Sekda tidak memenuhi syarat, kemudian muncul usulan kepada KASN.

“Dari KASN tidak merespon apa yang disampaikan dari tim itu, dari usulan pak bupati untuk memutasi itu,” pungkasnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran disiplin berat, Ony mengaku, dari pihak BKD Jepara masih belum dapat memastikan.

Lantaran kejadian ini masih dalam data proses penyelidikan oleh tim bentukan Bupati Jepara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara dan berdasarkan Surat Tugas (ST) dari Gubenur Jawa tengah.

“Timnya itu ada dari Provinsi semua. Total ada tiga orang yang nantinya akan meriksa Pak Sekda untuk mencari fakta dan bukti pemeriksaan,” terangnya.

Penulis: Adhik Kurniawan/Koran Lingkar Jateng

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *