JAKARTA, Lingkar.co – Masyarakat yang hendak vaksinasi Covid-19 tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.
“Segera lapor ke Dukcapil atau Dinkes setempat apabila ingin vaksin tapi belum punya NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Dengan melapor, kata Zudan, penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa mendapatkan suntukan vaksin Covid-19.
“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.
Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut, maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.
Imbauan tersebut berkaitan dengan surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Dengan terbitnya surat edaran itu, Zudan mengimbau agar Dinas Dukcapil terus berkoordinasi Dinas Kesehatan.
INI INSTRUKSI BAGI DINAS DUKCAPIL DI DAERAH
Terkait hal itu, Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut.
“Kerja kolaborasi harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, bagi warga panti yang belum punya NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.
“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 untuk penerbitan NIK langsung saat itu juga,” kata Zudan.
“Usai NIK terbit, maka dapat langsung proses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” sambung dia.
KEMENKES TERBITKAN ATURAN
Seperti pemberitaan Lingkar.co, Selasa (3/8/2021), Kemenkes memutuskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu berlandaskan surat edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera vaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, mengatakan surat edaran itu, untuk seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota.
“Aturan itu untuk percepatan vaksinasi Covid-19, dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat yang belum punya NIK,” ujarnya, dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Selasa (3/8/2021).***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps