SRAGEN, Lingkar.co – Seorang warga asal Sragen, nekat mencongkel mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan cangkul, dengan dalih ingin mengambil kartu yang tertelan.
Nurrohman Putra Bramasta alias Brambut (19), mengelak tuduhan polisi dalam usahanya melakukan upaya pencurian. Polisi menilai alasan tersebut sangat menggelikan.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (30/1) dini hari.
“Dari informasi yang dihimpun, sekitar pukul 03.00 Sabtu (30/1) pelaku berusaha membongkar mesin ATM Bank BPD Jateng, di halaman depan kantor Kecamatan Mondokan. Namun kerusakan baru diketahui sekitar pukul 17.00,”katanya kepada Lingkar.co, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank, ternyata benar pintu mesin ATM dalam keadaan rusak, serta di temukan sebuah cangkul kecil yang berada di belakang mesin ATM.
“Mengetahui ada upaya pencurian, pihak bank melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,”ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, ia menambahkan, pelaku sempat ditegur oleh dua orang warga yang melihat.
“Pelaku berdalih bahwa kartunya ketelan, lantas pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah sebelumnya menyembunyikan cangkul tersebut di belakang mesin ATM,”imbuhnya.
Berdasarkan laporan, keterangan saksi dan bukti dari kamera pengawas (CCTV.red), petugas menangkap pelaku di rumahnya.
“Setelah di lakukan pendalaman dan mapping lokasi rumah yang diduga milik pelaku, Senin (1/2) pukul 16.30, akhirnya Brambut dapat diamankan,”paparnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah cangkul kecil, sepeda motor Honda Beat AD-3995-BNE dan satu buah kartu ATM BRI tertinggal didalam Mesin ATM. Polisi juga menyita pakaian tersangka yang digunakan pada saat kejadian.
”Percobaan pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan 406 KUH Pidana. Motifnya masih kita selidiki, yang jelas pelakunya juga bukan residivis,” terangnya.
Dari hasil gelar perkara dan hasil koordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Sragen, bahwa unsur pasal 363 belum memenuhi nilai dari kerusakan barang yang di lakukan oleh pelaku. Maka dari itu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kerugian kerusakan Pintu mesin ATM sekitar Rp 2 juta. Pelaku saat ini, diwajibkan untuk lapor di Polsek Mondokan, sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya. (fid/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps