Dapat Banyak Dukungan Masyarakat untuk Maju Pilkada Grobogan, Ini Tanggapan Gus Sahal

A. Sahal Maemun dalam kegiatan sosial di Kabupaten Grobogan. Foto: Dokumentasi.
A. Sahal Maemun dalam kegiatan sosial di Kabupaten Grobogan. Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Masyarakat Kabupaten Grobogan mulai banyak yang memberikan dukungan kepada A. Sahal Maemun untuk maju sebagai Calon Bupati Grobogan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menanggapi hal itu, Gus Sahal, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum memiliki niatan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Sampai hari ini saya belum memiliki arah untuk hal tersebut. Apalagi sebagai Calon Bupati Grobogan,” kata kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Lingkar.co, Senin (3/6/2024).

Meski demikian, Gus Sahal mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya.

“Kalau masyarakat mengungkapkan dukungannya kepada saya, itu merupakan hak mereka dalam berdemokrasi. Saya tidak bisa menghentikan atau membendung harapan mereka,” ucap Gus Sahal.

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan tersebut, namun sampai saat ini saya belum memiliki arah untuk hal tersebut,” tambahnya.

Gus Sahal juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas dan kemajuan Kabupaten Grobogan.

“Masyarakat memiliki hak untuk memilih, namun tetap harus menjaga kondusifitas demi kenyamanan bersama. Wilayah Grobogan sangat luas, oleh karena itu, mari pilih pemimpin yang mampu memberikan nuansa baru untuk kemajuan Grobogan,” tegasnya.

“Bahasa Jawanya, ben ora ngene-ngene wae, mari kita pilih dengan hati nurani demi kemajuan Grobogan,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam