Lingkar.co – Usai mendapatkan kepastian hukum terkait tanah yang ditinggali selama sepuluh tahun, ribuan warga Kelurahan Karangboyo, Cepu dan Ngelo akhirnya bersama-sama mendaftarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diselenggarakan di wilayah kecamatan setempat, Rabu (1/3/2023).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama juga turut hadir dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan dan segera mendaftarakan sertifikat HGB.
“Kita berterima kasih bahwa keputusan pemerintah bisa diterima. Kita dari saru sisi mengamankan aset karena itu milik Pemerintah Kabupaten. Yang kedua warga juga mendapat kepastian karena menerima HGB,” katanya.
Dia juga menyampaikan, proses sertifikasi akan dimasukan PTSL (Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023, sehingga masyarakat bisa terbebas dari beban biaya sertifikat.
Di Wonorejo, PTSL target yang telah ditetapkan sebesar 1.200 sertifikat dari target keseluruhan Kabupaten Blora sebesar 8.100.
“Tapi mungkin nanti ada masyarakat yang terkena beban hitung-hitungan tentang tarif. Namun untuk yang masuk DTKS itu kemungkinan gratis,” imbuhnya.
“Jika nanti misalnya masih ada kebutuhan di Blora, bisa pemindahan dari lokasi-lokasi kabupaten lain yang tidak terpenuhi. Ini kan tetap berkelanjutan dan tidak selesai sampai di sini. Dan kita bisa moving target. Sedangkan bagi warga yang terpaksa belum dapat mengajukan sampai tanggal 10 Maret 2023, pihaknya menyatakan akan tetap dilayani,” tandasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa untuk HGB berlaku selama 80 tahun dan tanggal 9 Maret 2023 nanti sertifikat sudah siap keluar.
“Ini kan sedang verifikasi ke lapangan, langsung datang, masuk input dan langsung proses. Berapa pun yang masuk akan kita selesaikan,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji mengatakan, proses HGB dan hak pakai tanah Wonorejo merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahyono.
Meskipun memerlukan serangkaian proses yang cukup panjang, hari ini sudah dilakukan tahapan pendaftaran bagi warga yang menghendaki HGB atau hak pakai.
“Tanggal 10 Maret 2023 nanti Presiden Jokowi dijadwalkan hadir. berapapun akan coba diselesaikan, 100 atau 200,” katanya.
Lebih Lanjut, Mumuk menjelaskan, kerjasama pemanfaatan ini nilainya variatif sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan pendaftarannya akan berlangsung hingga tanggal 9 Maret 2023.
Sementara itu, Santoso, seorang warga Kelurahan Karangboyo mengaku, meskipun sempat terjadi penolakan dari warga, ini merupakan solusi yang terbaik.
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias. Lega juga, setelah perjuangan begitu lama,” katanya.
Tanggapan Bupati Blora
Perlu diketahui juga, Lingkar.co sebelumnya juga mempertanyakan soal tersebut kepada Bupati Arief Rohman.
Hal itu disampaikan usai mengikuti penanaman pohon bersama awak media dalam rangka hari Pers Nasional, yang diselenggarakan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kota, Rabu (15/02/2023).
“Targetnya nanti maret sudah selesai. Dan ketika nanti selesai, dan rencananya Bapak Presiden akan hadir untuk menyerahkan langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Arief sapaan Bupati Kota Sate ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengambil sejumlah langkah, termasuk melakukan sosialisasi di 3 Kelurahan yang berada di kecamatan cepu.
“Ini kita sedang berproses, sesuai kesepakatan dengan Pak Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Cepu Blora, beberapa waktu lalu. Bahwa kita akan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” terangnya.
Dirinya, juga menyampaikan bahwa saat ini sudah dibentuk tim dari lintas sektoral.
Nantinya tim tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab untuk penyelesaian permasalahan kawasan Wonorejo.
“Nantinya tim ini, akan turun langsung untuk sosialisasi soal sengketa tanah di Wonorejo ini. Misal nanti warga menempati berapa luas dan sebagainya,” bebernya.
“Termasuk hibah untuk beberapa yayasan atau tempat pendidikan dan untuk kepentingan umum,” bebernya kembali.
“Jadi seluruh stakeholder terlibat untuk turun di masyarakat. Timnya lintas ya, dari pemkab Blora, ada dari Forkopimda juga sebagai yang melindungi dan mengawasi, juga dari ATR BPN Jawa Tengah, kita libatkan Pemprov Jateng juga untuk supervisi. Jadi seluruh stakeholder terlibat untuk turun di masyarakat,” tandasnya.
Ia, pun menambahkan pada Rabu (25/01/2023), Pemkab Blora rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR BPN.
Hasil rapatnya pada Rabu (01/02/2023) lalu, Menteri ATR BPN berkirim surat kepada Pemkab Blora.
“Dimana ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, Hak Pakai atas nama Pemkab Blora akan diubah menjadi Hak Pengelolaan. Kedua, Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Wonorejo diatas HPL. Ketiga, Proses Hibah untuk lembaga pendidikan atau fasilitas agama akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya kembali.
Terahkir, Gus Arief mengatakan mulai besok, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tanah Wonorejo ini.
“Untuk itu, kami meminta warga masyarakat kawasan Wonorejo untuk mendukung hal tersebut agar permasalahan tanah segera terselesaikan,” tutupnya.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps