Lingkar.co – Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah masa jabatan tahun 2019-2024, Darwanto menegaskan, bakal bertarung kembali untuk mempertahankan kursi fraksinya di pemilu mendatang.
Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela acara partainya di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang sedang melakukan pendaftaran Bakal Calon legislatif (BaCaleg) di KPU Blora, pada Sabtu (13/05/2023) siang.
“Tim sudah terbentuk, jaringan sudah terbentuk, insyallah kita optimis menang, mohon doanya,” Tegas Darwanto.
Darwanto yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Blora dari Partai Gerindra dapil II Blora, meliputi Kecamatan Sambong, Cepu, kedungtuban ini berharap jika terpilih kembali akan melanjutkan program yang sudah berjalan.

“Nanti jika terpilih kembali, tetap akan melanjutkan program-program yang selama ini sudah kami perbuat untuk saya lanjutkan lagi, insyaallah di piriode kedua saya nanti 2024-2029,” terangnya
Sebagai informasi, berdasarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra, Nomor 09/0246/Ktps/Gerindra/2021 tanggal 13 September 2021 tentang pemberhentian jabatan Partai Gerindra atas nama H. Setiyadji Setyawidjadja, selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra mengirinmkan surat kepada Ketua DPRD Blora melalui surat nomor JR-12/11-008/B/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 22 November 2021.
Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Dasum selanjutnya mengusulkan peresmian pemberhentian H. Setiyadji Setyawidjadja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora kepada gubernur Jawa Tengah melalui bupati Blora, dengan surat Nomor 171.4/780.1/2021 tanggal 22 November 2021.
Pada 8 Juni 2022 ketua DPRD Blora menerima surat keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 170/28/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024. Setiyadji Setyawidjadja digantikan oleh Sudarwanto.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Editor : Kharen Puja Risma