SRAGEN, Lingkar.co – Seorang kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gemolong, Sragen dilaporkan polisi perihal dugaan penyimpangan dana kas desa mencapai Rp 420 juta.
Aduan tersebebut masuk di Polres Sragen sejak Jumat (9/4) sore lalu. Dugaan penyelewengan dana tersebut sudah sejak 2015 lalu.
Menurut informasi yang terhimpun, laporan terhadap salah satu Kades ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP)/83/IV/2021/SPKT Polres Sragen.
Baca juga:
Rembang Smart City, Wabup: Harus Bisa Merubah Budaya Kerja
Warga Kecamatan Gemolong atas nama Yanto, 54 dengan pendampingan kuasa hukumnya Eko Doso Dadi Utomo, melaporkan kasus tersebut.
Kuasa hukun Eko Doso Dadi Utomo menjelaskan, pihaknya mendapatkan mandat dari Yanto dan beberapa warga untuk melaporkan Kades dengan inisial N.
Dugaan Penyalahgunaan Kas Desa
Terkait dugaan penyalahgunaan yang kas desa. Dugaan itu berawal saat tanah kas desa disewakan untuk batching plant.
Baca juga:
Terkait Larangan Mudik, Bupati Arief Rohman Pahami Kondisi Perantau
Setiap tahun satu batching plant membayar sewa Rp 35 juta. Karena ada dua batching plant maka total sewa pertahun Rp 70 juta.
Tanah kas desa yang disewakan ke batching plant ini sudah berjalan selama 6 tahun, sejak tahun 2015.
Uang sewa seharusnya masuk ke kas desa Rp 70 juta dalam 6 tahun, sehingga total sekitar Rp 420 juta.
”Namun muncul dugaan uang tersebut ia salah gunakan dan tak ada penjelasan ke pihak warga,” papar Eko Doso Utomo.
Baca juga:
Kram dan Kelelahan, Pendaki Gunung Lawu Asal Demak Di evakuasi Tim SAR
Eko menambahkan dugaan menguat setelah kliennya menanyakan hasil uang sewa tanah kas desa untuk batching plant itu ke ketua BPD maupun bagian keuangan desa. Namun tidak mendapat penjelasan.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy Suryana saat dikonfirmasi soal aduan tersebut menjelaskan aduan tersebut sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen. Tetapi aduan tersebut belum tersampaikan ke Sat reskrim.
”Aduannya sudah ada, tapi belum turun ke kami. Nanti setelah ini akan saya kabari lagi,” terang Kasat Reskrim. (fid/luh)
Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil