DKK Kudus Usulkan Rehabilitasi 29 Puskesmas Pembantu

rapat kerja Komisi D DPRD Kudus di aula kantor DKK.

KUDUS, Lingkar.co – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mengusulkan adanya rehabilitasi untuk 29 puskesmas pembantu (Pustu). Hal ini lantaran pustu dinilai bisa mendekatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang ada di pedesaan.

Pihak DKK menyampaikan usulan itu saat hadir dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kudus di aula kantor dinas tersebut, Senin (6/9). Usulan rehabilitasi itu juga sudah tercantum di dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) 2020.

“Kebutuhan anggarannya juga besar jika membicarakan seluruh Pustu di Kudus, namun yang tercatat di dalam RKAP hanya 29 Pustu,” kata Kepala DKK Kudus Badai Ismoyo.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Badai menjelaskan, setiap pelaksanaan kegiatan harus sudah tertera dalam RKAP, karena kegiatan di luar itu merupakan kegiatan baru. Ia menambahkan, proyek revitalisasi tiga Puskesmas senilai Rp6,026 miliar yang mengalami gagal lelang karena tidak cukup waktu untuk dilakukan tender ulang, maka diusulkan dimanfaatkan untuk rehabilitasi 15 Pustu.

Pasalnya, kata dia, anggaran tersebut akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Kalaupun hendak digunakan harus diajukan lewat APBD Perubahan 2022.

“Jika jadi Silpa dan baru bisa diajukan perubahan anggaran 2022, maka kalau ada manfaat yang lain kenapa tidak diusulkan. Nantinya juga melalui usulan lewat APBD Perubahan 2021,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Ia mengatakan, usulan tersebut belum merupakan ketetapan, karena baru usulan alternatif untuk pemanfaatan anggaran. Ketika jadi Silpa, maka tahun depan belum tentu uangnya masih karena bisa saja dipakai untuk kegiatan lain menyesuaikan arus kas Pemkab Kudus.

Tujuan penambahan persyaratan bagi peserta lelang, lanjut Badai, yakni untuk mendapatkan dukungan perusahaan dalam pengadaan granit. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penawaran lelang tidak wajar.

“Kami ingin menjaga kualitas proyek kegiatan yang dilelang secara terbuka sehingga penawaran terendah tidak boleh melebihi 30 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) proyek yang dilelangkan,” ujarnya.

Terkait dengan menunjuk merek granit dari luar negeri, dia mengatakan bahwa dalam peraturan membolehkannya, sehingga setiap penyedia jasa harus mampu memenuhi spesifikasi barang.

Sementara itu Sayid Yunanta, anggota DPRD Kudus mengakui setuju dengan adanya optimalisasi peran pustu. Meski demikian, menurutnya, selain fisik dipersiapkan menjadi baik, fungsinya juga harus dipastikan berjalan dengan baik.

“Harapannya, keberadaan Puskesmas menjadi tempat pelayanan kesehatan yang hebat di tingkat paling bawah,” ujarnya. (isa)

Penulis: NISA HAFIZHOTUS SYARIFA / LINGKAR JATENG

Editor: Nadin Himaya

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *