JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Dodi Reza Alex Noerdin, merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, yang juga jadi tersangka korupsi.
Sangat miris. Anak dan bapak terjerat kasus korupsi. Bedanya, Dodi Reza, baru saja ditangkap tim KPK pada Jumat (15/10/2021) malam.
Sementara sang bapak, Alex Noerdin, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan telah ditahan.
Dodi Reza, ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Sementara, Alex Noerdin, sebagai tersangka atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
PENANGKAPAN DODI REZA
Tim KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) malam.
Dalam kegiatan OTT tersebut, selain Dodi Reza Alex Noerdin, tim KPK juga menangkap 5 ASN lingkup Pemkab Muba, Provinsi Sumsel.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya operasi tangkap tangan pada wilayah Sumatera Selatan oleh tim KPK.
“Benar, Jumat (15/10/2021), Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” ucapnya, dalam pesan Whatsapp kepada Lingkar.co, Sabtu (16/10/2021).
Ali mengatakan, kegiatan OTT tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Ali, tim KPK mengamankan beberapa pejabat pada lingkungan Pemkab Muba.
“Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN lingkungan Pemkab Muba,” kata Ali.
Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
“Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” ucapnya.
DUA KASUS KORUPSI ALEX NOERDIN
Sementara itu, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus pertama, yang menimpa Alex Noerdin, berkaitan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin) dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).
Kejagung langsung melakukan penanahan terhadap Alex Noerdin untuk 20 hari kedepan.
Kasus tersebut, diduga terjadi saat Alex Noerdin, masih menjabat Gubernur Sumatera Selatan, periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, periode 2010-2019 tersebut, Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CISS dan AYH.
Berselang enam hari kemudian, tepatnya Rabu (22/9/2021), Kejagung kembali menetapkan Alex Noerdin, sebagai tersangka.
Kali ini, Alex Noerdin, jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam kawasan Jakabaring Palembang.
Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, diduga merugikan negara Rp130 miliar.
Kejagung menyebut dana pembangunan masjid tersalurkan dalam dua tahap, yakni 2015 dan 2017, atau saat Alex Noerdin, masih sebagai Gubernur Sumsel.
“Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, Rabu (22/9/2021).
Selain Alex, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
Kemudian, LPLT, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumsel.
Leonard mengatakan, peran tersangka MM adalah meminta pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang berdomisili di Jakarta.
“Dan dalam penggunaannya ada penyimpangan,” kata Leonard.
Sementara, peran tersangka LPLT adalah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.
“Kepada ketiga tersangka itu, saat ini telah kami tahan,” kata Leonard.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps