SRAGEN, Lingkar.co – Puluhan kendara terkena tilang electronic atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku pada Selasa (23/3). Setelah kurang lebih dua pekan berjalan, sebanyak 56 pengendara terkena tilang sejak pemberlakuan sistem e-tilang di Kabupaten Sragen.
Data Satlantas Polres Sragen, penindakan sejak Selasa (6/4) terdapat 32 kendaraan terekam CCTV yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan 24 kendaraan terekam dari helm polisi yang terpasang kamera.
Baca Juga:
Kapolres Sragen Resmi Melantik 65 Pengaman Swakarsa
Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan, sejumlah pengendara sudah terbukti melanggar lalu lintas. Sebagian besar pelanggaran adalah tak mengenakan helm, menginjak marka jalan, tak mengenakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.
”Pengendara lebih banyak melanggar pada malam hari. Roda dua rata-rata tak memakai helm dan menrobos lampu merah,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menanggapi soal berlakunya ETLE di Sragen.
Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen untuk lokasi kamera yang terpasang. Mengingat kamera hanya terpasang di empat titik di ruas jalan Sukowati. Lantas jika ada pelanggaran akan terdata sesuai kendaraan bermotor. Petugas mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga:
Kabupaten Sragen Punya Rp 89 Miliar Dana BTT
”Kami mengirim surat konfirmasi kepada pemilik yang melanggar lalu lintas. Hingga waktu 7 hari. Apakah benar yang bersangkutan atau bukan, tindak lanjutnya setelah lewat 7 hari akan ada pemblokiran STNK, kita kordinasi dengan samsat,” terang dia.
Pihaknya menjelaskan, untuk distribusi surat konfirmasi oleh anggota polres Sragen. Menurutnya, jika menggunakan jasa kantor Pos, masih mempertimbangkan beban biaya pengiriman.
Baca Juga:
Tak Sesuai Usulan, Lima PAC Tolak Keputusan Pengurus Cabang GP Ansor Sragen
”Kedepan bisa saja membuat MoU dengan kantor pos. Ini masih kami bicarakan. Kalau dibebankan pada pelanggar tentu merasa keberatan,” terangnya.(fid/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps