SEMARANG, Lingkar.co – Berkat ETLE, pendapatan pajak daerah di Jawa Tengah menembus target pencapaian. Jika target Januari hanya Rp 386 miliar, maka pendapatan daerah yang tercapai hingga Rp 487 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu mengatakan, naiknya pendapatan pajak terdongkrak karena adanya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jawa Tengah.
“Jadi kami sangat berterima kasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya. Alhamdulilah tercapai 115 persen (dari target 386 sampai 487). Yakni naik 15 persen dari target,” kata Peni.
Rencanakan Perluasan, Pemkab Kudus Targetkan Pendapatan dari KIHT Naik
Dengan dampak baik ini, lanjut Peni, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan.
“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” jelas dia.
Senada, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami menegaskan, dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja.
Menkeu: Hanya Jateng, Realisasi Belanja APBD Lebih Tinggi dari Pendapatan
“Dampak dari sistem yang digagas Pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa. Ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jawa Tengah berjalan efektif per Januari 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Pemberitahuan pelanggaran secara elektronik. Pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA. Kombes Agus membeberkan pihaknya, sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022, telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps