Dua Terpidana Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sragen Ajukan Kasasi

Dua tersangka terpidana korupsi RSUD Sragen Djoko sugeng dan Nanang Y terlihat belum lama ini. (MUKHTARUL HAFID/LINGKAR.CO)
Dua tersangka terpidana korupsi RSUD Sragen Djoko sugeng dan Nanang Y terlihat belum lama ini. (MUKHTARUL HAFID/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co  – Dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut diminta mantan Dirut RSUD dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah sebagai tersangka.

Tersangka korupsi pengadaan ruang Sentral Operasi tersebut yakni, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Djoko Sugeng selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), serta Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasasi diajukan kedua terpidana korupsi RSUD Sragen setelah hasil banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan PN Tipikor Semarang No. 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tertanggal 21 September 2020.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi mengatakan, terpidana lain yakni Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman. Namun dirinya tidak mengajukan kasasi karena keputusan banding meringankan pidana yang diterimanya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Semarang sama-sama menjatuhkan sanksi pidana berupa enam tahun penjara kepada ketiganya.

“Hasil banding untuk Rahardian sesuai dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Kami tidak tahu mengapa hasil banding itu berbeda. Mungkin karena majelis hakimnya juga berbeda,” papar Agung Riyadi.

Ketiga terpidana sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

Png-20230831-120408-0000

Sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp2,016 miliar diserahkan oleh Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Dua terpidana lain yakni Djoko Sugeng dan Nanang Y. tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kendati begitu, keduanya dianggap ikut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara tersebut. Ketiganya dinilai terlibat dalam pengkondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu. (fid/dha/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *