Ini Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Semarang, Berlaku Mulai 31 Januari 2023

SEMARANG, Lingkar.co – PT Jasamarga Transjawa Tol menindak lanjuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2023 tentang penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang akan berlaku mulai tanggal 31 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 2, Nasrullah menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujarnya kepada Lingkar.co, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Representative Office (RO) 2 PT Jasamarga Transjawa Tol selaku pengelola Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.

Png-20230831-120408-0000

“Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C selalu berusaha dalam meningkatkan layanan transaksi, layanan konstruksi dan layanan lalu lintas,” jelasnya.

“Di bidang layanan transaksi, telah dilakukan peningkatan layanan meliputi peningkatan kapasitas transaksi di Gerbang Tol (GT) Muktiharjo, rekondisi VMS Gantry, pengadaan Backup Capture CCTV dan NAS, hingga CCTV Monitoring Transaksi,” sambungnya.

Sedangkan pada layanan lalu lintas, lanjutnya, RO 2 telah melakukan penambahan 2 unit Layanan Derek, pemenuhan CCTV lajur per 500 meter, pelaksanaan posko pengamanan, pelayanan arus mudik dan balik libur panjang, pemasangan VMS pada kendaraan patroli, dan pelayanan penderekan gratis.

Selanjutnya, RO 2 juga telah meningkatkan layanan konstruksi seperti pemeliharaan periodik (Scrapping Filling Overlay), pekerjaan perbaikan lajur darurat, beutifikasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, pemeliharaan PJU, penambahan kapasitas lajur pada IC Jangli, dan pekerjaan Dinding Penahan Tanah dan Saluran.

Selain itu, sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Representative Office 2 Ruas Semarang Seksi A,B,C bekerjasama dengan perwakilan Pemerintah setempat telah menyalurkan total 1.000 paket sembako untuk 10 kelurahan di sekitar Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.

Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah Barat, Timur, serta Selatan Kota Semarang. Jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Berikut ini penyesuaian tarif jalan tol Semarang Seksi A, B, C
Gol I: Rp5.500,- tetap Rp5.500,-
Gol II: Rp8.000,- menjadi Rp8.500,-
Gol III: Rp8.000,- menjadi Rp8.500,-
Gol IV: Rp10.500,- menjadi Rp11.000,-
Gol V: Rp10.500,- menjadi Rp11.000,- (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *