KARANGANYAR, Lingkar.co – Pemerintah daerah (Pemdes) Suruh Kalang, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berencana membuat peraturan desa (Perdes). Nantinya perdes tersebut mengatur pemasangan jebakan hama tikus di sawah menggunakan aliran listrik. Hal tersebut menyusul adanya korban jiwa akibat jebakan tikus listrik pada Jumat (5/3/2021) malam.
Kades Suruh Kalang, Wawan Thohari mengatakan, pascakejadian tersebut pihaknya menggencarkan penelusuran wilayah sawah di Suruh Kalang. Pihaknya melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah masih ada petani yang memasang jebakan tikus listrik meskipun sudah memakan korban jiwa.
“Kami sweeping lokasi sawah. Sampai saat ini kami belum menemukan lagi sawah di Suruh Kalang yang memakai jebakan listrik. Karena kemarin Gapoktan dan kami dari Pemdes juga sudah mengimbau kepada para petani agar tidak memakai jebakan itu karena berisiko tinggi membahayakan orang,” jelas Wawan belum lama ini (7/3/2021).
Wawan mengatakan, pihaknya berencana membuat Perdes yang mengatur pemasangan jebakan listrik di sawah oleh petani. Namun, untuk merealisasikan tersebut, Pemdes masih harus berkomunikasi dengan perangkat desa dan BPD serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar.
Sebelum Perdes jadi, upaya antisipasi baru melalui imbauan. Apabila masih ada petani yang nekat, akan cabut jebakan listriknya.
“Ini masih tahap rancangan karena masih harus koordinasi. Karena belum ada desa di Karanganyar yang membuat perdes terkait ini, jadi kami mau mencari referensi dulu,” kata Wawan.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Bagas Pamungkas, 16, warga Jati, Jaten, Karanganyar meninggal usai tersengat listrik dari jebakan tikus saat hendak buang air kecil di area persawahan di Desa Suruh Kalang, Jaten, Jumat malam. Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi.(jok/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps