Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru, Ombudsman Jateng Soroti Sejumlah Hal

Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah dasar.(DINDA RAHMA SARI/LINGKAR)
Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah dasar.(DINDA RAHMA SARI/LINGKAR)

SEMARANG, Lingkar.co – Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menyoroti sejumlah hal dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Untuk mendukung pelayanan publik tersebut, Ombudsman Jateng juga membuka posko Penerimaan Peseta Didik (PPD) setiap tahunnya sejak 2017 hingga sekarang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat. Untuk selanjutnya kepada Kementerian terkait untuk menjadi perbaikan di PPDB selanjutnya.

Baca Juga:
Ujian Sekolah Secara Luring, Wali Murid Mengaku Kerepotan

Menurut Siti Farida, beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi perhatian Ombudsman. Antara lain terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus. Kemudian, pengumuman jumlah daya tampung harus sejak dini. Dan yang tak kalah penting terkait efektifitas kanal pengaduan Disdik atau Satuan Pendidikan saat PPDB mulai.

“Selanjutnya tentang pemenuhan hak-hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal juga tak luput dari perhatian kami. Sehingga menjadi penting untuk memasukan penyandang disabilitas dalam Jalur Afirmasi. Ini penting karena Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk melalui Jalur Afirmasi,” tegas Farida.

Lebih lanjut Farida juga menyoroti terkait esensi Jalur Zonasi dalam PPDB sebagai komitmen pemerataan Pendidikan. Ia mengatakan agar tujuan pemerataan pendidikan tercapai, seharusnya kuota untuk jalur zonasi ada penambahan. Jangan hanya mementingkan kuota jalur prestasi.

“Semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan Pendidikan akan sulit tercapai karena peserta didik akan kumpul pada satu sekolah,” imbuhnya. 

Baca Juga:
UN 2021 Resmi Ditiadakan, Nadiem Makarim Keluarkan SE Atur Ujian Sekolah

Farida menuturkan, Pmerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan harus membuka akses partisipasi masyarakat guna penyusunan Rapergub dan Juknis secara komprehensif melalui email ppdbjateng2021@gmail.com.

“Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait PPDB pada SMA/K dan SLB di Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk pengawasan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” pungkasnya.(nda/lut)