JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memusnahkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis Covid-19.
Hal tersebut di ungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden dan beberapa menteri, Rabu (28/7/2021).
“Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis. Betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya,” ujar Siti, melalui youtube Setpres.
“Jadi perintahnya bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga, atau paralel sampai kepada tempat penanganannya,” sambung dia.
Untuk pemusnahan limbah medis Covid-19, kata Siti, pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp1,3 triliun.
Siti mengatakan, sesuai arahan Presiden, anggaran tersebut nantinya dari dana Satgas Penanganan Covid-19, DAK, DBH dan sumber pendanaan lainnya.
“Arahan bapak Presiden tadi, dana yang di proyeksikan kurang lebih Rp1,3 triliun untuk di-exercise,” kata Siti.
Sesuai dengan arahan Presiden, kata Siti, dana itu untuk menyediakan alat-alat pemusnah limbah medis, seperti incinerator.
“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” ujarnya.
Baca juga:
Limbah B3 Medis Covid-19 Capai 18.460 ton
Limbah B3 Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis Covid-19 per 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton.
Limbah itu bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.
“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” jelasnya.
Data jumlah limbah B3 medis Covid-19 itu, kata Siti, berdasarkan laporan dari provinsi. Namun, ia memperkiraan data tersebut belum lengkap.
Baca juga: br>Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19
“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” ujarnya.
Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari.
Meski demikian, kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar di bandingkan limbah yang di kelola, tapi penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling