SEMARANG, Lingkar.co– PT KAI Daop 4 Semarang masih menunggu kepastian regulasi tentang kewajiban tes cepat antigen COVID-19 bagi penumpang dari luar Jawa Tengah yang akan masuk provinsi ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PT KAI Daop IV Semarang Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso di Semarang, Jumat (19/12).
“Saat ini KAI masih mengacu pada edaran Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni dan Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni dalam melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, jika memang nantinya akan dilaksanakan, KAI masih menunggu arahan tentang siapa yang berwenang dalam pelaksanaan tes antigen tersebut.
“Jika memang diterapkan, kami pasti patuh terhadap regulasi,” imbuhnya.
Lanjutnya, hingga saat ini, PT KAI sudah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes cepat COVID-19 setiap akan melaksanakan perjalanan untuk KA jarak jauh.
“Di sejumlah stasiun di wilayah Daop Semarang, telah disiapkan layanan tes cepat untuk memudahkan calon penumpang,”bebernya.
Ia juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada pelayanan perjalanan KA saat libur Natal dan pergantian tahun ini.
Sebelumnya diberitakan, tentang kesiapan menyiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan tes antigen bagi pendatang di titik-titik peristirahatan saat libur akhir tahun guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
“Tadi disepakati, yang mau naik angkutan umum, transportasi udara, kereta dan bus, mesti ada ‘rapid test’ (tes cepat) antigen. Hitung-hitungannya akan deteksi lebih baik lagi, lebih akurat (dibandingkan tes cepat antibodi, red.),” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang. (ara/aji)