SEMARANG, Lingkar.co- Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Demak-Semarang KM 14,5 Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Senin (1/3) mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian. Dari informasi yang dihimpun, penyebab kecelakaan diduga karena faktor jalan rusak.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Siti Farida mengatakan, sistem peringatan dini jika ada jalanan yang rusak harus digalakkan. Peringatan yang dimaksudkan berupa rambu-rambu lalu lintas di sekitar jalan yang rusak.
“Yang paling penting sekarang bagaimana sistem peringatan dini dilakukan sehingga tidak ada kecelakaan. Kita harus zero korban, ini tidak ada toleransi kalau sampai ada korban,” tutur Farida.
Farida menegaskan, jika dalam kecelakaan lalu lintas terdapat korban terlebih hingga meregang nyawa harusnya jadi perhatian dan evaluasi. Kalau memang belum memungkinkan dilakukan perbaikan di beberapa titik, sistem peringatan dini harus lebih ditekankan.
Rambu-rambu yang dipasang oleh pihak terkait di semua jalan yang mengalami kerusakan. Selain itu, rambu-rambu harus terlihat oleh semua pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut. Terlebih saat terjadi genangan pascahujan lebat mengguyur. Karena saat ada genangan jalan yang rusak tidak akan terlihat. Hal ini lah yang membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor.
“Kami mendorong hal ini ditindaklanjuti secara serius, sesuai SOP maupun per-UU-an. Prinsip utamanya menekankan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dan perlindungan hak warga, terutama dalam hal kerugian materiil dan imateriil,” ujar Farida.
Terkait kecelakaan tersebut, Farida juga mempersilahkan kepada keluarga korban untuk menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang termasuk Ombudsman. Ia juga mempersilahkan seluruh masyarakat Jateng untuk melaporkan jika mengalami permasalahan terkait pelayanan publik.
Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik. ”Kepada para pihak yang terkait dan berwenang, mohon segera melakukan tindak lanjut nyata terhadap korban dan keluarganya,” pungkasnya. (nda/one)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps