Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan, saat memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor, Jumat (17/3/2023) di Pekanbaru, Riau. Foto: Kiriman Kemendag
Mendag Zulkifli Hasan, saat memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor, Jumat (17/3/2023) di Pekanbaru, Riau. Foto: Kiriman Kemendag

Lingkar.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai sekira Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan, pemusnahan ini sebagai resmpon makin maraknya perdagangan pakaian bekas impor yang tidak sesuai ketentuan.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Zulhas.

Png-20230831-120408-0000

Dalam rilis yang diterima Lingkar.co, Jumat (17/3/2023) siang, Zulhas, mengatakan pemusnahan bertujuan melindungi konsumen dari ancaman kesehatan.

Selain itu, kata dia, untuk melindungi industri dalam negeri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Saat itu, Presiden Jokowi, mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” ucap Zulhas.

Dia menegaskan secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

“Ini bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri, demi menjaga harkat dan martabat bangsa.

“Hindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang,” ucap Zulhas.

“Dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” lanjutnya.

Hasil Pengembangan Sementara

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

Hal ini dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, usai pemusnahan .

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia,” ujarnya.

Moga mengatakan, perlu sinergitas seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya.

Karena menurtunya, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, “ tegas Moga.

“Karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *