JEPARA, Lingkar.co – Polres Jepara menerima aduan terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi dalam channel Youtube-nya. Aduan itu datang dari DPC Gerindra Jepara, Rabu (26/1).
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menerima aduan tersebut dan berjanji akan mempelajarinya lebih lanjut guna pendalaman kasus. Ia juga berencana mengundang kembali DPC Gerindra Jepara untuk bertemu dengan Kapolres Jepara secepatnya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan oleh tersebut.
“Masih bersifat koordinasi. Berhubung Bapak Kapolres sedang dinas Ke Polda Jawa Tengah, untuk pelaporan pengaduan masih kita pelajari dan dalami. Secepatnya kita tindaklanjuti dan koordinasikan langsung dengan Bapak Kapolres,” tuturnya.
Hina Prabowo, DPC Gerindra Kudus Laporkan Edy Mulyadi
Partai Gerindra di berbagai wilayah serentak melaporkan Edy Mulyadi ke kepolisian. Lantaran dalam videonya tersebarnya ujaran kebencian, serta informasi yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
“Di dalam channel Youtube tersebut, Edy Mulyadi melakukan ujaran kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto terkait oligarki dan ancaman atas kedaulatan di Ibu Kota,” ujar Ketua DPC Gerinda Jepara, H. Ahrizal Wahyu Hidayat.
Pernyataan Edy Mulyadi di channel Youtube ini memicu kader Gerindra di seluruh Indonesia bereaksi keras. Untuk itu, ia berharap, Polres Jepara dapat memberi dorongan terhadap Polri untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Terlebih, dari sisi hukum, pernyataan Edy juga dinilai telah melanggar UU ITE.
“Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, kami tetap melanjutkan ke ranah hukum dan sudah menjadi komitmen ke partai,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps