JAKARTA, Lingkar.co – Sepanjang ruas jalan menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (11/9/2021). Dipenuhi karangan bunga dari masyarakat Banjarnegara, Jawa Tengah.
Karangan bunga berasal dari Forum Banjarnegara Bersatu (FBB), Forum Jasa Kontraksi (Forjasi), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banjarnegara. Paguyuban Mantan Kades Banjarnegara, DPD BPPI Banjarnegara, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), dan DPC Banjarnegara.
Karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap KPK yang telah menangkap Bupati Banjarnegara. Budhi Sarwono dan Kedy Afandi (pihak swasta), atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Ketua FBB, Iwan Manembah, mengatakan, pengiriman karangan bunga tersebut sebagai wujud apresiasi warga Banjarnegara terhadap KPK, yang telah mengungkap kasus korupsi di kabupaten setempat.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas kinerja KPK dalam memberantas serta mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Banjarnegara,” jelasnya, kepada Lingkar.co, Sabtu (11/9/2021).
Usai pengungkapan kasus korupsi itu. Iwan berharap, Banjarnegara tercipta sebagai Pemkab yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan begitu akan menyejahterakan masyarakat Banjarnegara.
“Pesan kami untuk KPK, semoga tambah semangat dalam mengusut seluruh potensi korupsi hingga tahun anggaran 2020/2021 di Banjarnegara. Jika ada temuan,” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Peduli Banjarnegara, Imam Pur, mengatakan, bahwa karangan bunga itu sebagai tanda menyerahkan segala tindakan hukum kepada KPK.
“Kami bertujuannya memberi dukungan dan apresiasi kepada KPK. Agar bisa bekerja dengan maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut supaya nantinya, masyarakat tidak berprasangka buruk bahwa hukuman para koruptor bisa dibeli,” terangnya.
Karangan bunga dari Banjarnegara untuk KPK, dibeli menggunakan dana gotong royong para masyarakat dan ormas di Banjarnegara.
“Pembiayaan karangan bunga, sepenuhnya dari iuran sukarela, dari para mantan kades dan masyarakat peduli Banjarnegara,” pungkasnya.
Baca Juga: Hore!
Bantuan Kuota Data Internet
KPK MENAHAN DUA TERSANGKA
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Tahun 2017-2018.
Hal itu Ketua KPK sampaikan, Firli Bahuri, dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Jumat (3/9/2021) malam.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata dia.
“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” lanjutnya.
Kedy Afandi (KA) adalah orang kepercayaan Budhi, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
Keduanya resmi menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Firli.
Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, di tahan pada rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.
Sementara, Kedy Afandi, di tahan pada Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira Rp2,1 miliar
“Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Firli.
Kepada kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Penulis: Rezanda Akbar D.
Editor: Nadin Himaya