JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memastikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus berlanjut selama pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021) malam.
Hal itu juga kata Luhut, menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah PPKM akan berlanjut atau tidak.
“Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat,” tegasnya.
Baca juga:
Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditargetkan Tumbuh 5 hingga 5,5 Persen
Kendati demikian kata Luhut, dalam penerapannya, level PPKM akan mengalami perubahan berdasarkan kondisi wilayah.
Apabila situasi membaik pada suatu daerah, kata Luhut, akan ada penurunan hingga level 1 dan 2.
“Level PPKM daerah akan turun apabila situasi Covid-19 membaik,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Luhut mengatakan, jika telah berstatus level 1 dan 2, maka masyarakat dapat segera menjalani kehidupan normal.
“Level 2 dan 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal,” kata Luhut.
Evaluasi Tiap Pekan
Pemerintah akan mengvaluasi pelaksanaan PPPKM setiap pekannya.
Luhut mengatakan, evaluasi tersebut, bertujuan agar pemerintah dapat merespon cepat dengan perubahan situasi pandemi Covid-19.
“Evakuasi setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin, memperkirakan Covid-19 akan tetap ada dalam durasi yang lama.
Baca juga:
RAPBN 2022 Sebesar Rp2.708,7 Triliun, Berikut Rinciannya!
Ia pun meminta, masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang disiplin.
Sebagai informasi, pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga sepekan kedepan.
“Atas petunjuk dan arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” kata Luhut.
Dia mengatakan, pada penerapan PPKM sebelumnya, telah menunjukkan hasil yang semakin membaik.
Hal itu terlihat dari penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga 76 persen pada 15 Agustus 2021.
“Ada penurunan kasus konfirmasi hingga 76 persen sampai 15 Agustus 2021. Dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya,” jelas Luhut.
Selain itu, kata Luhut, tren positivity rate juga terus turun. Angka kesembuhan juga mengalami peningkatan.
Perpanjangan PPKM
Dengan perpanjangan tersebut, Pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak 5 kali.
PPKM pertama, dengan istilah PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.
Namun, pemerintah memperpanjangnya dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4 Jawa-Bali. Pelaksanaannya 21 – 26 Juli 2021.
Baca juga:
Bupati Grobogan Salurkan Sembako dari Presiden ke Warga Terdampak Covid-19
Kemudian, pemerintah memperpanjang lagi dari 27 Juli hingga 2 Agustus 2021. Lalu, diperpanjang lagi pada 3 – 9 Agustus 2021.
PPKM kembali berlanjut pada 10 – 16 Agustus 2021. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling