Lingkar.co — Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Ashari, hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Senin (4/5/2026).
Ashari yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Ia diduga melarikan diri dan memutus komunikasi dengan berbagai pihak.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada 7 Mei 2026.
“Rencana pemanggilan kedua akan kami agendakan pada tanggal 7 Mei,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Pati, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengambil langkah tegas.
“Jika pada pemanggilan kedua tersangka tetap tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya. Saat ini tim kami juga masih melakukan pencarian di lapangan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan Ashari diduga sudah berada di luar wilayah Kabupaten Pati. Ia disebut tidak memberikan informasi apa pun, baik kepada penyidik, penasihat hukum, maupun keluarga.
“Pelaku tidak memberikan informasi apa pun, baik kepada penasihat hukum maupun kepada penyidik. Bahkan pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya,” jelas Iswantoro.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka sempat menyatakan akan bersikap kooperatif. Namun hingga kini, Ashari justru tidak dapat dihubungi.
Terkait jumlah korban, polisi menyebut baru satu laporan resmi yang diterima dari orang tua korban. Sementara beberapa korban lain masih berstatus saksi.
“Awalnya ada lima orang yang kami mintai keterangan sebagai saksi, namun tiga di antaranya telah mencabut keterangannya,” ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Polresta Pati membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban maupun orang tua korban untuk melapor ke Polresta Pati,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 santriwati. Namun sebagian besar belum berani melapor.
Warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, juga mengungkap bahwa isu dugaan penyimpangan perilaku Ashari telah lama beredar di masyarakat. Ia bahkan menyebut adanya dugaan korban yang hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri lain untuk menutupi peristiwa tersebut. (*)












