Lingkar.co – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri dicegah bepergian keluar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain yang juga dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial M dan RUD. Keempat orang tersebut dicegah KPK ke luar negeri karena masih dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno mengatakan, semua pelayanan yang ada di lingup Pemkot Semarang tidak terganggu karena adanya penggeledahan di Balai Kota Semarang yang dilakukan oleh KPK mulai Rabu (17/7/2024) hingga Minggu (21/7/2024).
Terkait sejauh mana penggeledahan itu dilakukan, Sumarno menerangkan bahwa hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih dalam proses oleh KPK. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum melapor atau mengecek ke Kota Semarang.
“Masih berproses ya. Jadi kita dari Pemprov Jateng juga belum melakukan langkah melapor terhadap Kota Semarang,” ujarnya saat dikonfirmasi Lingkar.co pada Selasa (23/7/2024).
Di sisi lain, dia mengharap agar seluruh pelayanan publik juga tidak tersendat. Para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Seharusnya secara konsep tidak terganggu, karena semua tetap harus menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab. Termasuk Wali Kota juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai apakah akan menggantikan posisi Wali Kota Semarang yang kini juga masih dilakukan penyelidikan, Sumarno mengungkapkan bahwa penggantian Wali Kota dengan Pelaksana Harian (Plh) masih menunggu.
Jika nanti Wali Kota ditetapkan jadi terdakwa, maka baru akan ada pengganti.
“Aturannya ‘kan kalau sudah menjadi terdakwa atau ditahan. Kalau sudah ditetapkan menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Karena ini menggunakan asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Selain itu, alasan kedua Wali Kota digantikan oleh Plh adalah jika yang bersangkutan nanti ditahan selama 20 hari. Sebab hal itu akan mengganggu pelayanan publik.
Kronologi Penyidikan Kasus Tipikor di Pemkot Semarang.
Selasa (20/1/2023) : KPK memeriksa 21 ASN dan pejabat Pemkot Semarang.
Rabu (30/1/2024) : KPK kembali memeriksa pejabat Pemkot Semarang.
Jumat (23/2/2024) : KPK kembali melakukan pemeriksaan. Meminjam Kantor BPKP Jawa Tengah.
Rabu (17/7/2024) : KPK memeriksa ASN Pemkot Semarang, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dalam Penyidikan, tim penyidik membawa sejumlah koper berisi barang bukti. Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, dan dua pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidikan direncanakan berlangsung hingga Minggu (21/7/2024).
Tiga Kasus Dugaan Tipikor di Pemkot Semarang:
Pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
(ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps