Menkeu Sebut Wakaf Tunai di Perbankan Capai Rp 328 Miliar di 2020

Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah di Jakarta, Senin (25/1). (ANTARA/LINGKAR.CO)
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah di Jakarta, Senin (25/1). (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co– Menteri Keuangan (Menkeu )Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, total wakaf tunai yang telah terkumpul dan dititipkan di perbankan hingga 20 Desember 2020 telah mencapai Rp 328 miliar.

“Sedangkan project based waqf mencapai Rp597 miliar,” katanya dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah di Jakarta, Senin (25/1).

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi.

Png-20230831-120408-0000

Hal itu dilakukan, dalam rangka mampu lebih mempercepat, memperluas serta mengembangkan ekonomi dan keuangan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.

“Sektor dana sosial syariah yang mencakup zakat, sedekah, infak, dan wakaf merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan,”ujarnya

Sektor dana sosial syariah tersebut, memiliki potensi sangat besar dalam turut mendukung berupaya, mengatasi masalah-masalah pembangunan, kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Png-20230831-120408-0000

Ia menjelaskan, wakaf telah berkembang sangat baik di Indonesia, namun umumnya masih berupa wakaf property, yaitu tanah dan bangunan untuk kepentingan umat seperti masjid, madrasah, pesantren dan tempat pemakaman.

“Dalam beberapa tahun terakhir, para stakeholder berusaha mengembangkan wakaf uang, untuk dikelola secara produktif, amanah, akuntabel dan profesional sehingga bisa memperkuat islamic sosial net,” paparnya.

Sri Mulyani mencontohkan, tahun lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf uang memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau CWLS.

“Ini sebuah instrumen baru yang diterbitkan pemerintah atau Kemenkeu di mana imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial yaitu saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar,” bebernya. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *