SRAGEN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Seorang pria asal Sragen Kota berinisial SUP (41) di bekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen lantaran tega setubuhi keponakan sendiri.
Ironisnya, aksi bejat pria tersebut merupakan pria yang sudah beristri dan punya anak. Korban yang masih keponakannya tersebut di cabuli sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) kini dalam kondisi hamil lima bulan. Tersangka di bekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin.
Baca juga:
Tiga Mantan Kades di Pati Terancam DPO
Aksi tega setubuhi keponakan tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu. Oleh neneknya berinisial P, kemudian di periksakan ke dokter.
langkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua
“Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya (tersangka). Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6).
Baca juga:
Tren Kasus Positif Covid-19 di Kudus Mulai Turun, Kesembuhan Meningkat
Sudah Lima Kali Cabuli Korban
Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.
Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.
Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun di tinggal istri kerja di luar negeri.
Baca juga:
Prokes Baik, DPRD Kudus Dorong Pegawai Swalayan Segera Di vaksin
Dalam melakukan aksinya, selalu berawal dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.
Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat UU Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fid/luh)