Ombudsman Jateng Soroti Tingginya Tarif Tes Covid-19 di Kota Salatiga

CEGAH: Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Siti Zuraidah memantau pelaksanaan rapid tes di pasar Pagi, Kota Salatiga belum lama ini.(DOK HUMAS PEMKOT SALATIGA)

SEMARANG, Lingkar.coOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti tingginya tarif Rapid Antigen di Klinik Kota Salatiga. Padahal, pemerintah telah menetapkan batas tertinggi tarif tes tersebut melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. : HK 02.02/1/4611/ 2020 tentang Batasan Tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab adalah Rp 250.000,- di Jawa dan Rp 275.000,- di luar Jawa. Surat edaran tersebut sudah terbit pada 18 Desember 2020 lalu.

“Ombudsman Jateng meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Khususnya mengenai penanganan pelayanan Infeksi covid-19,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Jateng Siti Farida melalui siaran pers Kamis (7/1/2021). 

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Lanjut Siti Farida, pihaknya juga sudah meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Ombudsman Jateng meminta agar Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap klinik yang menetapkan tarif tinggi.

“Sebagai bentuk monitoring dan evaluasi Ombudsman, kami pun meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kami paling lambat tanggal 11 Januari 2021,” ujar Farida.

Sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi, Siti Farida juga meminta agar Dinas Kesehatan Kota Salatiga memaksimalkan pengawasan tidak hanya pada Klinik dan Laboratorium Klinik. Namun, juga pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas.

Png-20230831-120408-0000

“Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tentu saja bahwa setiap unit penyelenggara wajib memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Termasuk mengenai kepastian tarif dan kualitas pelayanan,” tegasnya.

 Oleh karenanya, wajib bagi seluruh penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan untuk memiliki sarana pengaduan masyarakat. Tentu saja, tidak hanya sekadar sarana. Tapi, juga harus diimbangi dengan respon/penyelesaian.

“Dinas Kesehatan Kota Salatiga harus mampu melakukan monitoring dan evaluasi atas hal tersebut,” ucapnya.(lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *